Halaman

Rabu, 05 Desember 2012

DRAFT MKBM STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG


RENCANA KEPUTUSAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Nomor …. /MPM/STKIP-SB/ …. /2012

TENTANG
TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN MUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Bismillahirrahmanirrahim

Menimbang :
a.       Bahwa yang memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.      Bahwa perlu adanya landasan hukum berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan tata laksana dalam menyelengggarakan aktivitas organisasi mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Mengingat :
a.       Anggaran Dasar Pasal ……………
b.      Anggaran Rumah Tangga ………..

Memperhatikan :
Hasil-hasil pembahasan tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA BESAR MAHASISWA STKIP SETIA BUDHI RANGKASBTUNG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang maksud dengan :
1.      KBM STKIP SB adalah adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Setia Budhi Rangkasbitung.
2.      MPM adalah Majelis Permusyawaratan sebagai lembaga kedaulatan tertinggi organisasi kemahasiswaan di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
3.      BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
4.      BEM STKIP SB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
5.      HIMA Prodi STKIP SB adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa di Program Studi di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
6.      Pengurus Kelas adalah pengurus kelas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa dalam satu kelas di STKIP setia Budhi Rangkasbitung.
7.      UKM STKIP SB adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai Lembaga Teknis kegiatan mahasiswaan di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
8.      Anggota MPM adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
9.      Alat kelengkapan MPM adalah alat kelengkapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
10.  Pimpinan MPM adalah ketua dan wakil-wakil ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
11.  Pimpinan BPM adalah Ketua dan Wakil-wakil ketua Badan Perwakilan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
12.  Komisi adalah komisi-komisi dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
13.  Sidang adalah sidang-sidang didalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
14.  Peraturan Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MPM

Pasal 2
Kedudukan

MPM adalah Lembaga Kedaulatan Tertinggi organisasi kemahasiswaan STKIP SB merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi kampus.

Pasal 3
Tugas dan Wewenang MPM

Tugas dan Wewenang MPM adalah :
1.      Menetapkan Anggaran Dasaker dan Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP SB
2.      Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) KBM STKIP SB
3.      Menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) dan Mekanisme Keuangan KBM STKIP SB
4.      Menetapkan Mekanisme Pemilihan MPM, BPM, BEM STKIP SB
5.      Memilih dan Menetapkan Pimpinan MPM STKIP SB

Pasal 4
Hak dan Kewajiban MPM

MPM STKIP SB mempunyai Hak :
a.       Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa BEM STKIP SB
b.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi.
c.       Menetapkan tata tertib MPM








BAB III
KEANGGOTAAN MPM
Pasal 5

1.      Keanggotaan MPM dibentuk/pada saat sidang umum/Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa STKIP SB.
2.      Anggota MPM terdiri dari utusan BPM, utusan HIMA Prodi dan Utusan UKM yang ada di lingkungan STKIP SB
3.      Pengambilan sumpah atau janji anggota MPM dilakukan dalam Sidang Umum MPM dipandu oleh pimpinan MPM sementara.


BAB IV
ALAT KELENGKAPAN MPM
Pasal 6

Alat kelengkapan MPM terdiri dari :
a.       Ketua MPM
b.      Wakil-wakil Ketua


Pasal 7
Pimpinan MPM

1.      Pimpinan MPM adalah alat kelengkapan MPM sebagai satu kesatuan yang bersifat kolektif.
2.      Masa jabatan pimpinan MPM sama dengan keanggotaan MPM sebagai dimaksud pasal 5 ayat 1.
3.      Pimpinan MPM terdiri dari seorang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang wakil ketua yang merupakan tiap-tiap angkatan dan perwakilan BPM.
4.      Pimpinan MPM mempunyai tugas :
a.       Memimpin sidang MPM sesuai ketentuan peraturan tata tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam sidang.
b.      Melaksanakan keputusan sidang MPM sepanjang menjadi kewajiban.
c.       Mengadakan koordinasi terhadap tugas komisi.
d.      Menerima dan menindak lanjuti laporan yang disampaikan wakil-wakil.
5.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pimpinan MPM dapat menunjuk sekretaris sebagai kelengkapan organisasi KBM STKIP SB.
6.      Apabila ketua MPM berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua MPM yang lain secara bergiliran.


Pasal 8
Pimpinan Sementara MPM

1.      Selama pimpinan belum terbentuk, sidang-sidang MPM STKIP SB untuk sementara waktu dipimpin oleh pimpinan sementara MPM, yaitu Ketua BPM atau Presiden Mahasiswa BEM STKIP SB dan anggota sidang lainnya.
2.      Apabila pimpinan sementara sebagaimana ayat (1) berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota MPM yang tertua dan / atau yang termuda usianya diantara yang hadir.

Pasal 9
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan MPM

1.      Pengisian jabatan pimpinan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota MPM.
2.      Apabila jumlah anggota MPM belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam.
3.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum tercapai, sidang diundur paling lama satu jam lagi dan selanjutnya pengisian jabatan pimpinan MPM tetap dilaksanakan.
4.      Pengisian jabatan pimpinan MPM dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan penilihan.
5.      Yang dapat ditetapkan menjadi ketua MPM STKIP SB adalah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Hafal dan memahami nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c.       Bersedia dicalonkan menjadi pimpinan MPM.
d.      Tidak terlibat tindak pidana.
e.       Aktif sebagai mahasiswa STKIP SB dan akademik.
6.      Pencalonan pimpinan MPM adalah sebagai berikut :
a.       Balon (Bakal Calon) pimpinan MPM STKIP SB diajukan oleh masing-masing angkatan sebanyak satu orang tiap angkatan dan mendapatkan rekomendasi dari tiap-tiap HIMA.
b.      Bakal Calon tersebut kemudian ditetapkan sebagai calon dengan keputusan MPM.
7.      Pemilihan :
a.       Pemilihan pimpinan MPM dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, jujur dan adil.
b.      Pemilihan pimpinan hanya memilih ketua MPM.
c.       Setiap anggota MPM dapat memberikan suaranya kepada satu orang dari semua calon pimpinan yang ditetapkan oleh pimpinan sementara MPM.
d.      Calon pimpinan MPM yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPM dan yang lainnya ditetapkan sebagai wakil-wakil ketua MPM dengan keputusan MPM.
e.       Apabila terdapat dua atau lebih calon terpilih memperoleh suara yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap suara yang sama tercapai ketua terpilih.

Pasal 10
Peresmian dan Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan MPM

1.      Sebelum memangku jabatannya, pimpinan MPM diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing oleh pimpinan sementara MPM.
2.      Bunyi sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 10 adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah / janji :
-          Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai sebagai ketua / wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP SB dengan sebaik-baiknya,
-          Bahwa saya akan menjunjung tinggi AD/ART KBM STKIP SB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-          Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi. “
3.      Setelah pimpinan MPM diambil sumpah atau janji, maka pimpinan sementara MPM menyerahkan jabatan kepada pimpinan MPM terpilih.




BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 11

1.      Macam-macam persidangan MPM STKIP SB terdiri atas sidang umum dan sidang umum istimewa.
2.      Sidang umum dan sidang umum istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
3.      Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan MPM STKIP SB.
4.      Dalam sidang umum dan sidang istimewa terdiri dari sidang-sidang, yaitu :
a.       Sidang Pleno
b.      Sidang Komisi

Pasal 12
Sidang Umum

1.      Sidang Umum merupakan, forum tertinggi dalam KBM STKIP SB
2.      Sidang Umum dilaksanakan satu kali dalam setahun kepengurusan KBM STKIP SB
3.      Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3 anggota MPM STKIP SB

Pasal 13
Sidang Umum Istimewa

1.      Sidang Umum Istimewa merupakan forum tertinggi dalam MPM STKIP SB sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).
2.      Sidang Umum Istimewa dapat dilaksanakan apabila :
a.       Presiden Mahasiswa terbukti melanggar AD/ART dan / atau GBPK MKBM STKIP SB dan / atau ketentun MPM lainnya.
b.      Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) + 1 anggota MPM STKIP SB.
3.      Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3 anggota MPM dan BPM STKIP SB.

Pasal 14
Sidang Pleno

Sidang pleno adalah sidang anggota MPM yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua dan merupakan dalam melaksanakan wewenang dan tugas MPM.

Pasal 15
Tata Cara Sidang

1.      Sebelum menghadiri sidang, setiap anggota MPM harus menandatangani daftar hadir.
2.      Para undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
3.      Anggota MPM yang telah menandatangani daftar hadir apabila akan meninggalkan sidang, memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan sidang.
4.      Setiap peserta sidang wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama mengikuti sidang.
5.      Sidang dibuka oleh ketua sidang apabila quorum telah tercapai.
6.      Apabila pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan sidang, jumlah anggota MPM belum mencapai quorum, pimpinan sidang mengundurkan sidang paling lama satu jam.

Pasal 16
Tata Cara Pembicaraan

1.      Untuk kelancaran jalannya sidang, pimpinan sidang dapat menetapkan babak pembicaraan, dan poko pembicaraan agar menyebutkan nama serta asal utusan terlebih dahulu sebelum pembicaraan mengenai suatu hal diutarakan.
2.      Bagi anggota MPM yang tidak menyebutkan namanya beserta asal utusan, tidak dapat menggunakan hak bicara.

Pasal 17

1.      Pimpinan sidang hanya berbicara selaku pimpinan sidang untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam sidang.
2.      Apabila pimpinan sidang hendak berbicara selaku anggota sidang maka untuk sementara pimpinan sidang diserahkan kepada anggota pimpinan sidang yang lain.

Pasal 18

1.      Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang.
2.      Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara kecuali mengeluarkan bahasa yang tidak sopan.

Pasal 19

1.      Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
2.      Untuk kepentingan sidang, pimpinan sidang dapat menentukan kebijakan urutan pembicaraan dimaksud ayat (1) pasal 19.
3.      Anggota MPM yang berhalangan pada waktu mendapat giliran bicara dapat diganti oleh anggota MPM lain sebagai pembicara berikutnya.

Pasal 20

1.      Pimpinan sidang memperingatkan pembicara, apabila pembicaraannya menyimpang atau bertentangan dengan peraturan tata tertib.
2.      Anggota MPM dapat melakukan sela (intrupsi) atas pembicaraan anggota yang lain dengan seijin pimpinan sidang, untuk :
a.       Meminta penjelasan tentang duduk permasalahan yang sebenarnya mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan, serta hal-hal lain yang berkaitan.
b.      Apabila pembicaraan menyinggung pribadi anggota MPM yang lain
c.       Usul menunda pembicaraan
3.      Permasalahan mengenai hal-hal yang dibicarakan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini tidak diadakan perdebatan.
4.      Lamanya kesempatan berbicara sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini  ditentukan pimpinan sidang.






Pasal 21

1.      Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan perkataan yang tidak sopan dan melakukan perbuatan yang mengganggu jalannya sidang, maka pimpinan sidang memberikan peringatan supaya pembicaraan menarik kembali perkataan yang tidak sopan dan agar pembicara tertib kembali.
2.      Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan yang tidak sopan dimaksud ayat 1 pasal ini.
3.      Apabila pembicara menggunakan kesempatan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka perkataan dimaksud ayat 1 pasal ini tidak dimuat dalam risal sidang.

Pasal 22

1.      Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan pimpinan sidang dimaksud pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) peraturan tata tertib ini atau mengulangi hal yang sama, maka pimpinan sidang melarang pembicara melanjutkan pembicaraannya.
2.      Apabila dipandang perlu, pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang dapat melarang dimaksud ayat (1) pasal ini, untuk menghadiri sidang-sidang yang membicarakan hal yang sama.

Pasal 23

Apabila terjadi peristiwa dimaksud pasal 21 ayat (1) peraturan tata tertib ini dan pimpinan sidang berpendapat bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan, maka pimpinan sidang menunda sidang paling lama dua puluh empat jam.

Pasal 24

1.      Sebelum sidang ditutup, pimpinan sidang mengambil keputusan mengenai hasil pembicaraan yang bersangkutan, dan apabila sidang tidak memerlukan suatu keputusan. Pimpinan sidang mengusulkan bahwa pembicaraan telah selesai.
2.      Apabila pembicaraan mengenai pokok permasalahan telah selesai, pimpinan sidang mengusulkan agar sidang ditutup.

Pasal 25
Risalah dan Catatan Sidang

1.      Untuk setiap sidang, dibuat risalah resmi yang ditanda tangani oleh Sekretaris MPM dan diketahui pimpinan sidang.
2.      Risalah merupakan catatan sidang secara lengkap memuat jalannya pembicaraan yang dilengkapi mengenai :
a.       Jenis dan sifat sidang
b.      Hari dan Tanggal Sidang
c.       Tempat sidang
d.      Acara sidang
e.       Waktu pembukaan dan penutupan sidang
f.       Jumlah dan nama peserta sidang yang hadir dan keteranagan ketidak hadirannya
g.      Undangan yang hadir
h.      Proses tentang pengambilan keputusan
3.      Setelah sidang selesai sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, sekretaris MPM secepatnya menyusun rancangan atau risalah sementara untuk segera dibagikan kepada peserta sidang dan pihak yang bersangkutan.
4.      Setiap peserta sidang dan pihak yang bersangkutan, diberikan kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap rancangan risalah atau risalah sementara dan kemudian disanpaikan kepada MPM.
5.      Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang isi risalah, keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang yang bersangkutan.
6.      Setelah semua proses sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) pasal ini selesai, sekretaris MPM segera menyusun risalah resmi untuk dibagikan kepada peserta sidang dan pihak yang bersangkutan.

Pasal 26
Perubahan Acara Sidang

1.      Acara sidang dapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang dan disampaikan melalui pimpinan sidang.
2.      Usul perubahan sebagaiman dimaksud ayat (1) pasal ini, baik berupa perubahan waktu atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok pembicaraan baru dimasukkan ke dalam acara sidang, disampaikan melalui pimpinan sidang.

Pasal 27
Undangan dan Peninjau Sidang

1.      Undangan ialah mereka yang bukan peserta sidang yang hadir dalam sidang atau undangan resmi dari panitia atau pimpinan sidang.
2.      Peninjau adalah mereka yang hadir dalam sidang atas undangan panitia atau pimpinan sidang.
3.      Undangan dan peninjau disediakn tempat tersendiri.
4.      Undangan dan peninjau wajib mentaati peraturan tata tertib dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh MPM.
5.      Undangan dan peninjau sidang dapat berbicara dalam sidang atas persetujuan pimpinan sidang.


BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28
Tata Cara

1.      Pengambilan keputusan sidang MPM pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal telah diupayakan, tetapi tidak juga tercapai kesepakatan, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan suara terbanyak (Vouting).




Pasal 29
Produk dan Proses Penetapan Keputusan
1.      Produk MPM berbentuk keputusan dan ketetapan MPM STKIP SB Rangkasbitung.
2.      Ketetapan MPM sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan melalui sidang pleno sidang umum MPM.


BAB VII
PIMPINAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Pasal 30
Pemilihan

1.      Pengisian jabatan pimpinan MPM dilakukan pada sidang BPM tersendiri.
2.      Calon pimpinan BPM ditetapkan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan.

Pasal 31
Persyaratan

Yang dapat ditetapkan menjadi pimpinan BPM adalah anggota BPM yaitu perwakilan kelas dengan syarat-syarat :
a.       Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Hafal dan  memahami nilai-nilai Tri Dharma perguruan tinggi
c.       Lulus kegiatan Poesaka KBM STKIP SB dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan.
d.      Bersedia dicalonkan menjadi pimpinan BPM.
e.       Minimal semester III dan maksimal semester V
f.       Tidak pernah terlibat tindak pidana
g.      Tidak memiliki jabatan strategis organisasi Intern maupun Ekstern kampus yang berlainan haluan dengan ideologi STKIP SB.

Pasal 32
Tahap Pencalonan

1.      Bakal calon pimpinan BPM diajukan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
2.      Setiap Himpunan Mahasiswa melakukan kegiatan penyaringan bakal calon sesuai dengan sayarat yang ditetapkan dalam pasal 31 peraturan tata tertib ini.
3.      Setiap Himpunan Mahasiswa menetapkan bakal calon dan menyampaikannya kepada pimpinan MPM.

Pasal 33

1.      Pimpinan sidang meminta kepada bakal calon untuk menjelaskan visi dan misi serta rencana kebijakan, apabila bakal calon dimaksud terpilih menjadi pimpinan BPM.
2.      Peserta sidang dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
3.      Nama-nama bakal calon pimpinan BPM kemudian ditetapkan sebagai calon pimpinan BPM



Pasal 34
Tata Cara Pemilihan

1.      Pemilihan calon pimpinan BPM dilaksanakan dalam sidang BPM tersendiri yang dihadiri oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa di STKIP SB Rankasbitung, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah HIMA yang ada
2.      Apabila jumlah peserta sidang BPM belum mencapai quorum sebagaiman yang dimaksud ayat (1) pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam.
3.      Apabila ketentuan sebagaiman dimaksud ayat (2) belum tercapai, selanjutnya pemilihan calon pimpinan BPM tetap dilaksanakan.

Pasal 35

1.      Pemilihan calon pimmpinan BPM dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, jujur dan adil.
2.      Pemilihan pimpinan BPM hanya memilih Ketua BPM.
3.      Setiap anggota BPM dapat memberikan suaranya kepada satu orang dari semua calon pimpinan BPM yang telah ditetapkan oleh pimpinan sidang.
4.      Calon pimpinan BPM yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua BPM
5.      Apabila terdapat dua atau lebih calon terpilih memperoleh suara sama, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap jumlah yang sama sampai tercapai ketua terpilih.

Pasal 36
Peresmian dan Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan BPM

1.      Sebelum memangku jabatannya, pimpinan BPM diambil sumpahnya atau janji menurut agama atau kepercayaan masing-masing oleh pimpinan sidang.
2.      Bunyi sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah  sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah / janji :
-          Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua / wakil Ketua Presidium Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Keluarga Besar Mahasiswa STKIP SB dengan sebaik-baiknya,
-          Bahwa saya akan menjunjung tinggi AD dan ART KBM STKIP SB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-          Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi. “


BAB VIII
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Pasal 37

1.      Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah Mandataris MPM.
2.      Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP SB.
3.      Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung dilakukan melalui Pemilihan Umum Presiden.
4.      Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa STKIP SB ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Pasal 38
Pemilihan Umum Presiden

1.      Pemilihan Presiden dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Presiden Kampus (KPPK).
2.      Anggota KPPPKK berjumlah 9 (Sembilan) orang terdiri dari :
a.       Perwakilan dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebanyak 2 (dua) orang.
b.      Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak 2 (dua) oarng.
c.       Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (HIMA) masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.
3.      KPPK bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan proses pemilihan umum presiden dengan tata tertib, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) MKBM STKIP SB.

Pasal 39
Persyarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

Persyaratan dapat ditetapkan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden STKIP SB adalah dengan syarat sebagai berikut :
1.      Bertaqwa terhadap Tuhan YME.
2.      Hafal dan memahami nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi
3.      Lulus kegiatan Poesaka KBM dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan
4.      Bersedia dicalonkan menjadi presiden / wakil presiden mahasiswa.
5.      Lulus Fit and Proper Test.
6.      Minimal semester III maksimal semester VI dan aktif mengikuti kegiatan akademik
7.      Tidak terlibat tindak pidana
8.      Tidak memiliki jabatan sebagai pimpinan strategis diorganisasi intern maupun ekstern kampus.
9.      Memiliki nilai IPK minimal 2,75
10.  Rekomendasi dari HIMA


Pasal 40
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa

Bakal calon presiden dan wakil presiden mahasiswa terbuka kepada seluruh mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang wajib memenuhi persyaratan sebagai pasal 39 tata tertib ini.

Pasal 41
Tahapan Pencalonan

1.      Penjaringan Calon Presiden / Wakil Presiden Mahasiswa oleh KPPPK.
2.      Penyeleksian berkas dan persyaratan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa oleh KPPPK.
3.      Pelaksanaan fit and Proper test.





Pasal 42
Tahapan Pemilihan

1.      Kampanye calon presiden / wakil presiden mahasiswa STKIP SB.
2.      Pemilihan umum presiden / wakil presiden mahasiswa oleh seluruh mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Pasal 43

1.      Pemilihan presiden dan wakil presiden mahasiswa dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, rahasia dan adil.
2.      Pemilihan umum presiden hanya memilih presiden dan wakil presiden mahasiswa.
3.      Seluruh mahasiswa dapat memberikan suaranya kepada satu orang dari semua calon presiden dan wakil presiden mahasiswa yang telah ditetapkan oleh KPPK dan BPM.
4.      Calon yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai presiden mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
5.      Apabila terdapat dua atau lebih calon terpilih memperoleh suara yang sama, maka dilakukan pemilihan sampai tercapai presiden terpilih.


Pasal 44
Peresmian dan Pengambilan Sumpah/Janji
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

1.      Sebelum memengku jabatannya, presiden dan wakil presiden nahasiswa diambil sumpah/janji menurut atau kepercayaan masing-masing oleh Ketua STKIP Setia Budhi Ranhgksbitung.
2.      Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/janji :
-          Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai presiden / wakil presiden mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dengan sebaik-baiknya,
-          Bahwa saya akan menjunjung tinggi AD/ART KBM STKIP SB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-          Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi.


BAB IX
PERTANGGUNG JAWABAN
PRESIDEN MAHASISWA STKIP SB

Pasal 45

1.      Sebagai mandataris MPM, sebagaimana pasal 37 ayat (1) peraturan ini, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, presiden mahasiswa bertanggng jawab kepada MPM.
2.      Presiden Mahasiswa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawabannya sebagai mandataris MPM.
3.      Laporan Pertanggung Jawaban Presiden Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dinilai oleh MPM sekurang-kurangnya oleh BPM dan diambil keputusan untuk diterima atau ditolak oleh sekurang-kurangnya jumlah peserta sidang atau sekurang-kurangnya BPM.
Pasal 46

1.      Apabila Laporan Pertanggung Jawaban Presiden Mahasiswa ditolak, Presiden Mahasiswa harus melengkapi data dan / atau menyempurnakannya dalam jangka waktu yang disetujui peserta sidang.
2.      Apabila laporan pertanggung jawaban presiden mahasiswa ditolak untuk kedua kalinya maka MPM atau sekurang-kurangnya BPM dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengusulkan pemberhentian presiden kepada majelis.
3.      Presiden mahasiswa yang ditolak laporan pertanggung jawabannya sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka yang bersangkutan tidak dapat dicalonkan kembali sebagai presiden mahasiswa masa kepengurusan berikutnya.

BAB X
PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB MPM
STKIP SETIA BUDHI RANGKSBITUNG
Pasal 47

1.      Perubahan terhadap peraturan tata tertib, hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta sidang.
2.      Pembahasan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam sidang pleno khusus diadakan untuk keperluan tersebut dan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta sidang.
3.      Keputusan diambil dengan persetujuan suara terbanyak bagi penetapan perubahan terhadap peraturan tata tertib hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan oleh sekurang-kurangny 2/3 jumlah peserta sidang yang hadir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

1.      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh pimpinan MPM.
2.      Peraturan tata tertib MPM berlaku setelah ditetapkan

Ditetapkan di : Rangkasbitung
Pada Tanggal : …………………….
Pukul               : …………………….

PIMPINAN SIDANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Anggota
Ketua
Anggota




(……………………………...)




(……………………………)




(……………………………)

KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No : ……. / MPM / STKIP-SB / …… / 2012

Tentang

KOMISI I
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Bismillahirrahmanirrahim,

Menimbang :
a.       Bahwa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.      Bahwa perlu adanya landasan hukum yang berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan tata laksana dalam menyelenggarakan aktivitas organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Mengingat :
a.       Peraturan Pemerintah No. 60 th 1999 tentang pendidikan tinggi.

Memperhatikan :
Pembahasan tentang Anggaran Dasar KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

MEMUTUSKAN
Menetapkan
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Perguruan Tinggi merupakan jenjang akademik tertinggi yang memiliki kekuatan kontrol bagi kelangsungan dan kesinambungan perjuangan bangsa. Bahwa mahasiswa adalah bagian tak terpisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan bangsa demi terciptanya kesejahteraan hakiki yang berlandaskan pada keadilan dan kebenaran.

Potensi yang dimiliki mahasiswa sebagai generasi pemikir, merupakan rahmat dan karunia Allah SWT, harus diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam mempersiapkan dirinya, agar mampu melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa menuju masyarakat merdeka yang di ridhoi Allah SWT.

Guna mewujudkan landasan tersebut, mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang memiliki tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas dalam mengembankan ilmu serta memperkokoh persatuan dan kesatuan dilingkungan STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, menghimpun diri dalam sebuah organisasi dengan berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud adalah :
1.        KBM STKIP SB adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Setia Budhi Rangkasbitung.
2.        MPM adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga kedaulatan tertinggi organisasi kemahasiswaan di STKIP SB.
3.        SU MPM STKIP SB adalah Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP SB.
4.        BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif mahasiswa STKIP SB.
5.        BEM STKIP SB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di STKIP SB.
6.        HIMA Prodi STKIP SB adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di program studi di STKIP SB.
7.        Pengurus kelas adalah pengurus kelas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa dalam satu kelas di STKIP SB
8.        Mahasiswa pokjar adalah mahasiswa kelompok belajar sebagai lembaga kemahasiswaan dikelas STKIP SB.
9.        UKM STKIP SB adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai lembaga kegiatan mahasiswa di STKIP SB.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 2
Nama

Organisasi ini bernama keluarga besar mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung disingkat KBM STKIP SB.

Pasal 3
Waktu

KBM STKIP SB ditetapkan di rangkasbitung pada tanggal …………………………….. untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4
Tempat

KBM STKIP SB berkedudukan dikampus STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.






BAB III
LANDASAN

Pasal 5

KBM STKIP SB berdasarkan Pancasila dan Nilai-nilai Humanitas.

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 6

Kedaulatan KBM STKIP SB berada ditangan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dan diamanatkan sepenuhnya pada MPM STKIP SB.

BAB V
ASAS

Pasal 7

KBM STKIP SB Rangkasbitung berdasarkan asas kemahasiswaan, kemasyarakatan dan kekeluargaan.

BAB VI
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI

Pasal 8
Sifat

KBM STKIP SB Rangkasbitung bersifat universitas.

Pasal 9
Status

KBM STKIP SB Rangkasbitung adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang sah, berdaulat dan merupakan kelengkapan non struktural STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Pasal 10
Fungsi

KBM STKIP SB Rangkasbitung sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.







BAB VII
TUJUAN

Pasal 11

KBM STKIP SB Rangkasbitung bertujuan untuk meningkatkan kualitas insan yang ilmiah, edukatif dan religius serta bertanggung jawab atas pembangunan daerah dan nasional yang di ridhoi Allah SWT.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 12

Anggota KBM STKIP SB Rangkasbitung adalah seluruh mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang masih terdaftar dan atau aktif mengikuti kegiatan akademik.

BAB IX
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 13

Kelengkapan organisasi KBM STKIP SB Rangkasbitung terdiri dari :
1.        KBM STKIP SB adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung.
2.        MPM adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga kedaulatan tertinggi organisasi kemahasiswaan di STKIP SB.
3.        SU MPM STKIP SB adalah Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
4.        BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif mahasiswa STKIP SB.
5.        BEM STKIP SB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif mahasiswa STKIP SB
6.        HIMA Prodi STKIP SB adalah Himpunan Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di program studi STKIP SB.
7.        Pengurus Kelas adalah pengurus kelas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa dalam satu kelas di STKIP SB.
8.        Perwakilan Mahasiswa Pokjar adalah Mahasiswa Kelompok Belajar sebagai lembaga kemahasiswaan dikelas jauh STKIP SB.
9.        UKM STKIP SB adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai lembaga teknis kegiatan mahasiswa di STKIP SB.

Pasal 14
Lambang dan Atribut

Hal lambang dan atribut akan diatur dengan ketentuan tersendiri.




BAB X
KEUANGAN

Pasal 15

Keuangan KBM STKIP SB Rangkasbitung diperoleh dari :
1.        Iuran Mahasiswa
2.        Dana kegiatan mahasiswa dari instansi lain yang diusahakan oleh dan atau disampaikan melalui pihak rektorat.
3.        Sumabangan dan usaha yang tidak mengikat sesuai dengan azas tujuan KBM STKIP SB Rangkasbitung.

BAB XI
PEMBUBARAN KBM STKIP SB RANGKASBITUNG

Pasal 16

1.        Pembubaran KBM STKIP SB Rangkasbitung hanya dapat dilakukan melalui referendum yang hasilnya ditetapkan oleh MPM.
2.        Referendum dianggap sah bila diikuti 1/2 tambah satu dari jumlah anggota KBM STKIP SB Rangkasbitung.
3.        Mekanisme pelaksanaan referendum diatur dalam ketetapan sendiri.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh MPM dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 18

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
1.        Anggaran Rumah Tangga STKIP SB Rangkasbitung
2.        Ketetapan-ketetapan MPM

Ditetapkan di : Rangkasbitung
Pada Tanggal : ……...…………..
Pukul               : ………………….


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Anggota
Ketua
Anggota



(…………………………….)



(…………………………….)



(……………………………..)


KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No …….. / MPM / STKIP-SB / ….. / 2012

Tentang

KOMISI II
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Bismillahirrahmanirrahim,

Menimbang :
a.         Bahwa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.        Bahwa perlu adanya landasan hukum yang berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan tata laksana dalam menyelenggarakan aktivitas organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Mengingat :
Anggaran Dasar KBM Pasal ……………..

Memperhatikan :
Perubahan tentang Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP SB Rangkasbitung

MEMUTUSKAN
Menetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

1.        Yang termasuk dengan terdaftar adalah tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung.
2.        Yang dimaksud dengan aktif mengikuti kegiatan akademis adalah aktif mengikuti perkuliahan.






Pasal 2
Hak dan Kewajiban

1.        Anggota berkewajiban untuk mentaati setiap peraturan organisasi, membayar iuran kemahasiswaan, menjaga nama baik organisasi dan berpasrtisipasi dalam aktivitas organisasi.
2.        Anggota berhak untuk membela dan dibela, mengeluarkan pendapat mengajukan usul, pertanyaan secara tertulis atau lisan kepada pengurus mengikuti program dan aktivitas organisasi serta mempunyai hak untuk memilih dan pilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan pembentukan badan kelengkapan KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
4.        Anggota berhak mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan oleh STKIP SB Rangkasbitung.
5.        Setiap anggota berhak berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah di KBM STKIP SB Rangkasbitung.

Pasal 3
Sanksi

Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan kemudian.

BAB II
KEORGANISASIAN MPM
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Pasal 4
Kedudukan

MPM STKIP SB Rangkasbitung sebagai lembaga kedaulatan tertinggi organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Rangkasbitung merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.

Pasal 5
Tugas dan Wewenang MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

Tugas dan wewenang MPM STKIP SB Rangkasbitung adalah :
1.        Menetapakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
2.        Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
3.        Menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
4.        Memilih dan Mentapkan Pimpinan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
5.        Menetapkan dan memberhentikan Pimpinan BEM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
6.        Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.




Pasal 6
Hak dan Kewajiban MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

1.        MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung mempunyai hak :
a.       Meminta pengawasan BPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dan Laporan Pengawasan BPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.      Meminta ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi.
c.       Menetapkan tata tertib MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
d.      Mengubah AD / ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
2.      Dalam menjalankan tugas, wewenang dan hak-hak MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini, MPM STKIP SB berkewajiban menjunjung tinggi AD / ART KBM STKIP SB dan menjalankan tuganya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.

Pasal 7
Keanggotaan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

1.        Keanggotaan MPM dibentuk / ditentukan dan berlaku pada saat sidang umum / musyawarah keluarga besar mahasiswa STKIP SB.
2.        Anggota MPM terdiri dari Pengurus BPM, Pengurus BEM, Utusan HIMA, Utusan Ketua kelas, Utusan Mahasiswa Pokjar dan Utusan UKM yang ada dilingkungan STKIP SB.
3.        Pengambilan sumpah / janji anggota MPM dilakukan dalam sidang umum MPM dipandu oleh pimpinan MPM sementara.
4.        Pemberhentian anggota MPM STKIP SB dilakukan karena :
a.       Atas permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
c.       Sudah tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STKIP SB
5.        Pergantian anggota MPM STKIP SB akibat ayat (4) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 8
Alat Kelengkapan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

1.        Alat kelengkapan MPM terdiri dari :
a.       Ketua MPM
b.      Wakil-wakil Ketua
2.        Komisi-komisi

Pasal 9
Pimpinan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

1.        Pimpinan MPM adalah alat kelengkapan MPM sebagai satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif.
2.        Masa jabatan pimpinan MPM sama dengan masa keanggotaan MPM sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) peraturan tata tertib.
3.        Pimpinan MPM terdiri dari seorang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang wakil ketua yang merupakan perwakilan tiap-tiap angkatan dan perwakilan BPM.
4.        Pimpinan MPM mempunyai tugas :
a.       Memimpin sidang MPM sesuai ketentuan perturan tata tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam sidang
b.      Melaksanakan keputusan sidang MPM sepanjang tugas komisi.
c.       Mengadakan koordinasi terhadap pelaksana tugas komisi.
d.      Menerima dan menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh komisi-komisi.
5.        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pimpinan MPM dapat menunjuk sekretaris sebagai kelengkapan organisasi KBM STKIP SB.
6.        Apabila Ketua MPM berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua MPM yang lain secara bergiliran.

Pasal 10
Persidangan

1.        Macam-maacam persidangan MPM STKIP SB terdiri atas Sidang Umum dan Sidang Umum Istimewa.
2.        Sidang Umum dan Sidang Umum Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
3.        Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
4.        Persidangan yang lainnya diatur dalam tata tertib.

Pasal 11
Sidang Umum

1.        Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam KBM STKIP SB
2.        Sidang Umum dilaksanakan satu kali dalam setahun kepengurusan KBM STKIP SB.
3.        Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3 peserta sidang

Pasal 12
Sidang Umum Istimewa

1.        Sidang Umum Istimewa merupakan forum tertinggi dalam MPM STKIP SB sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).
2.        Sidang Umum Istimewa dapat dilaksanakan apabila :
a.       Presiden Mahasiswa Terbukti melanggar AD /ART dan / atau GBPK KBM SB dan / atau ketentuan MPM lainnya.
b.      Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) + 1 anggota MPM STKIP SB
3.        Sidang Umum Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3 anggota MPM STKIP SB.

BAB III
KEORGANISASIAN BPM
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Pasal 13
Kedudukan

1.        BPM STKIP SB sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
2.        BPM STKIP SB sebagai Lembaga Legislatif berkedudukan sejajar dengan BEM STKIP SB.



Pasal 14
Tugas dan Wewenang BPM
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

Tugas dan Wewenang BPM STKIP SB Rangkasbitung :
1.        Mengawasi BEM STKIP SB dalam melaksanakan ketetapan MPM STKIP SB
2.        Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi anggota KBM STKIP SB dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
3.        Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.
4.        Menjalankan setiap keputusan Sidang Umum MPM STKIP SB.
5.        Memberikan usul saran, pendapat kepada BEM STKIP SB baik diminta maupun tidak diminta.
6.        Bersama dengan BEM STKIP SB menyusun Undang-undang atau peraturan lainnya.
7.        Bila dalam pandangan BPM STKIP, BEM STKIP SB tidak akan melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KBM STKIP SB, maka BPM STKIP SB berkewajiban untuk mengeluarkan memorandum pertama dengan batas 2 minggu, setelah keputusan dikeluarkan, BEM STKIP SB harus memperbaiki, kemudian jika BEM STKIP SB melakukan kesalahan, maka BPM berkewajiban mengeluarkan memorandum kedua dengan batas waktu 1 (satu) minggu, jika setelah batas waktu tersebut BEM tidak memperbaiki, maka BPM STKIP SB dapat mengajukan.
8.        Mewakili KBM STKIP SB secara ekstem bila terkait dengan urusan legislative
9.        Mengikuti kegiatan yang bersifat lokal, nasional dan internasional

Pasal 15
Hak dan Kewajiban BPM STKIP SB Rangkasbitung

1.        BPM STKIP SB Rangkasbitung mempunyai Hak,
a.       Angket, Interpelasi dan Hak Budget
b.      Meminta penjelasan kepada Perwakilan dalam upaya penyerapan aspirasi
c.       Pengunaan hak-hak BPM STKIP SB diatur oleh ketentuan tersendiri
2.        BPM STKP SB Rangkasbitung mempunyai kewajiban :
a.       Menjunjung tinggi AD/ART KBM STKIP SB
b.      Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab
c.       Mensosialisaskan ketetapan BPM STKIP SB kepada organisasi di STKIP SB

Pasal 16
Keanggotaan BPM STKIP SB Rangkasbitung

1.        Anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung adalah perwakilan kelas yang diresmikan dalam keanggotaan dan telah diambil sumpah/janji.
2.        Peresmian dan pengambilan sumpah/janji anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung dilakukan dalam siding BPM tersendiri.
3.        Pemberhentian anggota BPM dilakukan karena :
a.       Atas permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
c.       Sudah tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung
4.        Pergantian anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung diatur dalam ketentuan tersendiri.
5.        Masa anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung adalah 1 (Satu) tahun kepengurusan, dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 17
Alat dan Kelengkapan BPM STKIP SB Rangkasbitung

Alat kelengkapan BPM STKIP SB Rangkasbitung :
1.        Pimpinan BPM STKIP SB Rangkasbitung.
2.        Komisi-komisi
3.        Panitia-panitia yang dibentuk sesuai kebutuhan

Pasal 18
Persidangan dan Rapat

1.        Satu periode kepengurusan BPM STKIP SB Rangkasbitung merupakan tahun sidang.
2.        Tahun sidang kegiatan berisi rapat-rapat yang terdiri dari :
a.       Rapat Pleno
b.      Rapat Pimpinan
c.       Rapat Komisi
d.      Rapat Dengar
e.       Rapat Triwulan
3.        Rapat Pleno
a.       Rapat Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPM STKIP SB Rangkasbitung.
b.      Rapat Pleno dapat dilakukan atau usulan Pimpinan BPM atau anggota BPM STKIP SB SB Rangkasbitung atau atas usulan BEM STKIP SB Rangkasbitung.
c.       Putusan Rapat Pleno yang berkaitan dengan program kerja BEM STKIP SB Rangkasbitung
4.        Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua BPM dan para komisi-komisi untuk meng-agendakan dan merumuskan agenda persidangan dan kebijakan BPM STKIP SB Rangkasbitung.
5.        Rapat Komisi
a.       Adalah rapat yang dilaksanakan oleh komisi untuk membahas agenda komisi.
b.      Rapat Komisi Pleno dipimpin oleh ketua komisi BPM
6.        Rapat Dengar adalah rapat yang dilakukan oleh komisi untuk membahas suatu program atau kebijakan dengan BEM STKIP SB Rangkasbitung.
7.        Rapar Evaluasi Triwulan adalah rapat yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja BEM STKIP SB Rangkasbitung.


BAB IV
KEORGANISASIAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Pasal 20
Kedudukan

Kedudukan BEM STKIP SB Rangkasbitung sebagai lembaga eksekutif mahasiswa.





Pasal 21
Kabinet BEM STKIP SB Rangkasbitung

1.        Kabinet BEM STKIP SB Rangkasbitung sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden dan Pengurus lainnya.
2.        Pengurus yang dimaksud ayat (1) diatas, terdiri dari sekretaris dan menteri yang mengepalai sebuah departemen
3.        Penyusun kabinet dan pembentukan departemen adalah hak preogratif Presiden Mahasiswa.
4.        Presiden Mahasiswa wajib memfungsikan seluruh kepungurusan BEM.
5.        Pengurus BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa.

Pasal 22
Kepresidenan

1.        Presiden Mahasiswa adalah Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipilih langsung oleh seluruh mahasiswa induk melalui Pemilihan Umum Presiden Mahasiswa dengan suara terbanyak.
2.        Presiden Mahasiswa merupakan pemegang kebijakan tertinggi BEM STKIP SB Rangkasbitung.
3.        Masa jabatan Presiden Mahasiswa adalah satu tahun terhitung tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4.        Presiden Mahasiswa bertanggung jawab kepada MPM STKIP SB Rangkasbitung.

Pasal 23
Tugas dan Wewenang BEM STKIP SB Rangkasbitung

Tugas dan wewenang BEM STKIP SB Rangkasbitung :
1.        Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK KBM STKIP SB.
2.        Mengadakan acara, kegiatan dan aksi diluar atau didalam lingkungan STKIP SB Rangkasbitung dengan mengatasnamakan KBM STKIP SB Rangkasbitung selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.

Pasal 24
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban BEM STKIP SB Rangkasbitung
1.        Wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi segala ketetapan MPM STKIP SB Rangkasbitung.
2.        Wajib menjawab dan menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan BPM.
3.        Wajib menjaga, mempertahankan dan membela nama baik dan keutuhan STKIP SB Rangkasbitung.
4.        Berhak mengajukan rancangan ketetapan dan peraturan kepada BPM STKIP SB Rangkasnitung.
5.        Berhak mewakili KBM STKIP SB ke dalam dan keluar kampus.
6.        Berhak memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
7.        Berhak melakukan koordinasi dengan pihak rektorat (ketua dan Jajaran) STKIP SB Rangkasbitung dan lembaga lainnya.


BAB V
OTONOMI ORGANISASI KEMAHASISWAAN
KBM STKIP SB Rangkasbitung

Pasal 25

1.        Segala urusan rumah tangga kelengkapan organisasi BPM, BEM, HIMA dan UKM diatur lembaga masing-masing yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STKIP SB Rangkasbitung.
2.        UKM adalah lembaga professional dalam mengembangkan minat dan bakat mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 26

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan BEM bersama BPM STKIP SB
2.        ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    : Rangkasbitung
Pada Tanggal    : ……………….
Pukul                : ……………….


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG


Anggota
Ketua
Anggota



(…………………………….)



(…………………………….)



(……………………………..)














RANCANGAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No:………/MPM/STKIP-SB/ ….. /2012

KOMISI III
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KELUARGA BESAR MAHASISWA STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Bismillahirrahmanirrahim,

Menimbang :
a.         Bahwa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.        Bahwa perlu adanya landasan hukum yang berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan tatalaksana dalam menyelenggarakan aktivitas organisasi Mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Mengingat :
a.         Anggaran Dasar
b.        Anggaran Rumah Tangga

Memperhatikan
Hasil-hasil pembahasan tentang Mekanisme Kerja Organisasi KBM STKIP SB Rangkasbitung

MEMUTUSKAN
Menetapkan
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KELUARGA BESAR MAHASISWA STKIP SB RANGKASBITUNG

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Pengertian

Garis-garis Besar Program Kerja yang kemudian disingkat GBPK mengandung pengertian sebagai suatu pedoman secara garis besar atau umum yamg menjiwai segala aktivitas keorganisasian mahasiswa yang termaktub dalam program kerja guna tercapainya arah dan tujuan bersama.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

GBPK mempunyai maksud dan tujuan, sebagai berikut :
1.        Menetapkan tujuan dan kebijakan KBM STKIP SB secara umum sebagai garis besar kerangka nilai dan norma sebagai dasar dalam melakukan kegiatan.
2.        Memberikan arah dan kerangka dasar bagi setiap kegiatan organisasi mahasiswa dalam pencapaian tujuan bersama.
3.        Landasan dan Azas
GBPK berlandasankan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penilitian prngabdian terhadap masyarakat. Sehingga dalam segala upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang digariskan dalam AD/ART akan selalu berlandaskan Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. GBPK sendiri mempunyai azas sebagai berikut :
a.       Azas Kemandirian
Azas Kemandirian mengandung arti bahwa setiap usaha pencapaian tujuan bersama dan tujuan setiap organisasi mahasiswa KBM STKIP SB harus diselenggarakan secara mandiri.
b.      Azas Profesionalitas
GBPK diarahkan untuk membangun dinamika kegiatan KBM STKIP SB yang mengarah kepada penciptaan insane organisatoris akademis yang mempunyai kapabilitas dan bertanggung jawab.
c.       Azas Keadilan dan Pemerataan
Azas ini menunjukkan bahwa GBPK mempunyai suatu kerangka nilai untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam melakukan kegiatan kemahasiswaan dilingkungan KBM STKIP SB.
d.      Azas Kepekaan Terhadap Lingkungan Sosial.
GBPK berazaskan terhadap lingkungan sosial sesuai dengan landasan berfikir yaitu Tridharma Perguruan Tinggi, hal ini juga yang membuat GBPK memuat suatu tanggung jawab sosial baik tingkat regional maupun nasional atau bahkan internasional dalam mewujudkan kedamaian kesejahteraan dan kemanusiaan.

BAB III
SASARAN PROGRAM KERJA

Pasal 3
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)

1.        Mengoptimalkan fungsi BPM sebagai lembaga legislatif dan yudikatif secara pro-aktif dan kritis.
2.        BPM harus selalu melakukan koordinasi dengan lembaga ini.

Pasal 4
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Orientasi kegiatan badan Eksekutif Mahasiswa secara khusus dibagi dalam bidang :
1.        Bidang pendidikan dan kemahasiswaan
a.       Mengusahakan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan pola pendidikan yang partisipatoris.
b.      Mengembangkan berbagai wacana pemikiran mendasar pada asas kebenaran dan kebebasan akademik.
c.       Membangun kesadaran partisipatoris pada mahasiswa dalam mengembangkan setiap institusi mahasiswa intra kampus yang ada.
d.      Menciptakan pola pengkaderan mahasiswa melalui pelatihan kepemimpinan pada bidang-bidang umum maupun tertentu yang berjejang.


2.        Bidang Sosial, Budaya dan Politik
a.       Menumbuhkembangkan semangat kepedulian mahasiswa terhadap permasalahan sosial, politik dan budaya yang berkembang dimasyarakat, Negara dan bangsa.
b.      Menanamkan kesadaran yang mendalam terhadap keadilan, gender dalam berbagai aspek kegiatan mahasiswa.
c.       Internalisasi nilai-nilai emansipatoris mahasiswa dalam konteks sosial politik.
d.      Mengeksplorasi dan mengembangkan potensi sumber daya mahasiswa secara cermat tangguh dan kompetitif.
e.       Merealisasikan sikap-sikap religius, egaliter, kemandirian, kritis, ilmiah, inklusif.
f.       Membanngun kesadaran politik mahasiswa menuju tataran kehidupan yang demokratis.
g.      Berperan aktif bersama elemen-elemen yang ada untuk mengembangkan kesadaran politik rakyat dalam bernegara.
3.        Bidang Kesekretariatan, Adminstrasi dan Keuangan
a.       Standarisasi administrasi organisasi intra kampus menuju terciptanya tertib administrasi.
b.      Pengggunaan dana mahasiswa untuk kepentingan KBM STKIP SB yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
c.       Menciptakan suatu sistem administrasi kesekretariatan yang transparan dan profesioanl dan menyusun dana anggaran keuangan BEM selama satu periode.
d.      Menyusun dan menetukan mekanisme keuangan yang efisien dan efektif dalam sebuah sistem yang transparan.
4.        Bidang Komunikasi dan Penerangan
a.       Menciptakan pola komunikasi dan koordinasi antar institusi intra kampus.
b.      Menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan lembaga ekstra kampus.
c.       Memberikan informasi kepada seluruh mahasiswa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan efektifitas kampus.
d.      Menyatakan pernyataan sikap mahasiswa berkenaan dengan kondisi objektif kampus dan masyarakat.
5.        Bidang Seni dan Olah Raga
a.       Memfasilitasi dan menyalurkan bakat serta minat mahasiswa dalam bidang seni dan olahraga.
b.      Membina potensi yang ada dalam institusi yang terkait.
c.       Menciptkan iklim kompetensi yang sehat, harmonis dan familiar.
6.        Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
a.       Membangun dan mengembangkan semangat kepedulian akan kesadaran lingkungan dan kecintaan alam.
b.      Merealisasikan visi kesadaran lingkungan hidup dan kecintaan alam dalam konteks penghijauan menuju kampus yang indah, nyaman dan hormonis.













BAB III
PENUTUP
Pasal 5

Ketetapan ini berlaku untuk seluruh institusi dalam KBM STKIP SB Rangkasbitung dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Rangkasbitung
Pada Tangga;    :
Pukul                :


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG


Anggota
Ketua
Anggota



(…………………………….)



(…………………………….)



(……………………………..)





























RANCANGAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No………./MPM/STKIP-SB/ …… 2012

KOMISI IV
TENTANG
MEKANISME KERJA ORGANISASI KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

Bismillahirrahmanirrahim,

Menimbang :
a.         Bahwa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.        Bahwa perlu adanya landasan hukum berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan tatalaksana dalam menyelenggrakan aktivitas organisasi mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

Mengingat :
a.         Anggaran Dasar
b.        Anggaran Rumah Tangga

Memperhatikan :
Hasil-hasil pembahasan tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
MEKANISME KERJA ORGANISASI KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) SETIA BUDHI RANGKASBITUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.        Mekanisme Kerja Organisasi adalah aturan yang memuat pola kerja dan tata tertib organisasi bagi pengurus dalam melasanakan aktivitas dan usaha organisasi berdasarkan AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
2.        KBM STKIP SB Rangkasbitung adalah Organisasi Kemahasiswaan Intra Kmapus STKIP SB Rangkasbitung.

Pasal 1
Tujuan dan Azas

1.        Mekanisme Kerja Organisasi bertujuan untuk menetukan aturan kerja dan tatalaksana penyelenggara organisasi KBM STKIP SB Rangkasbitung dalam pencapaian tujuan organisasi.
2.        Mekanisme kerja organisasi berazaskan :
a.       Azas Misi
b.      Azas Fleksibilitas
c.       Azas Mobilitas
d.      Azas Keterbukaan

BAB II
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

1.        MPM merupakan lembaga tertinggi KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang memegang penuh kedaulatan seluruuh mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
2.        Tugas pokok MPM meliputi menetapkan dan mengesahkan AD/ART, GBPK dan MKO serta menetapkan dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dalam Sidang Umum KBM STKIP SB Rangkasbitung.
3.        Mekanisme kerja diatur dalam tata tertib MPM STKIP SB Rangkasbitung yang ditetapkan dalam Sidang Umum KBM STKIP SB Rangkasbitung.

Pasal 3
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)

1.        BPM merupakan lembaga tertinggi KBM STKIP SB Rangkasbitung yang berfungsi sebagai lembaga kontrol Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
2.        Tugas pokok BPM meliputi mengawasi jalannya penyelenggaraan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa dalam menjalankan amanat sebagai mandataris MPM dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
3.        Ruang lingkup kerja BPM meliputi pengawasan kebijakan, pelaksanaan ptogram kerja, keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
4.        Mekanisme kerja BPM diatur dalam tata tertib BPM yang ditetapkan dalam pleno BPM STKIP SB Rangkasbitung.

BAB III
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 4
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

1.        Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP SB Rangkasbitung adalah mandataris MPM yang berfungsi sebagai penyelenggaraan keorganisasian Mahasiswa tetinggi KBM STKIP SB Rangkasbitung.
2.        Tugas pokok BEM STKIP SB Rangkasbitung adalah melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM STKIP SB Rangkasbitung.
3.        Ruang lingkup BEM STKIP SB Rangkasbitung adalah Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
4.        Mekanisme Kerja BEM STKIP SB Rangkasbitung merupakan hak preogratif Presiden Mahasiswa.




BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 5
Arti, Kedudukan, Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja

1.        UKM adalah Organisasi yang berorientasi kepada kajian dan pengembangan minat belajar Mahasiswa pada bidang tertentu.
2.        Kedudukan UKM berada dibawah Koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
3.        Ruang lingkup kerja UKM meliputi bidang-bidang tertentu dalam kerangka pengembangan minat dan bakat.
4.        Mekanisme kerja UKM diatur oleh AD/ART masing-masing yang ditetapkan dalam musyawarah besar masing-masing UKM.

Pasal 6
Syarat-syarat UKM

1.        Mempunyai anggota lebih dari 5 orang mahasiswa yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga jurusan.
2.        Memiliki perangkat organisasi, sekurang-kurangnya AD/ART dan kepengurusan sementara.
3.        Memiliki visi membangun almamater dan tidak bertentangan dengan ketetapan KBM STKIP SB Rangkasbitung.
4.        Aktif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum penetapan menjadi UKM dalam Sidang Umum.

Pasal 7
Tata Cara Pengajuan UKM Baru

1.        Mengajukan surat tertulis disertai dengan proposal berupa dokumen-dokumen organisasi yang sekurang-kurangnya memuat AD/ART, kepengurusan sementara dan data anggota yang ditandatangani kepada BEM STKIP SB Rangkasbitung sebagai koordinator UKM.
2.        Dalam masa transisi, UKM tersebut dalam tanggung jawab BEM STKIP SB Rangkasbitung sepenuhnya.
3.        Disahkan suatu organisasi menjadi UKM STKIP SB Rangkasbitung ditetapkan dengan surat keputusan.
4.        Presiden Mahasiswa BEM STKIP SB Rangkasbitung yang selanjutnya diserahkan kepada pihak rektorat untuk mendapat persetujuan.













BAB V
MEKANISME HUBUNGAN
Pasal 8
Hirarti Struktur KBM STKIP SB Rangkasbitung










MPM






BPMPRESMA (BEM)



HIMA


                





Pasal 9
Struktur UKM













UKM
UKM
UKM
PRESMA (BEM)



















BAB VI
PENUTUP
Pasal 10

Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) ini berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di    : Rangkasbitung
Pada Tangga;    :
Pukul                :


MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG



Anggota
Ketua
Anggota



(…………………………….)



(…………………………….)



(……………………………..)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar