Gembel Mahasiswa
Selasa, 01 Agustus 2017
Selasa, 24 Juni 2014
JANJI CALON KADER
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Lebak diharapkan dapat melahirkan kader-kader bangsa yang militant. Berikut janji calon kader IMALA:
1. - Menyisihkan waktu luang tuk berkarya bersama IMALA
- Ikut berjuang untuk menjaga eksistensi IMALA
2. "Saya beranggapan bukan seberapa besar kita memberikan perubahan pada organisasi biar lebih maju,
tapi seberapa besar organisasi itu memberikan perubahan pada diri kita.
3. Tidak akan melupakan tempat atau wahana ilmu dimana kita dididik dan diajarkan berbagai ilmu yang
tidak ada diperkuliahan. Serta memberi yang terbaik yang bisa saya perjuangkan untuk IMALA.
4. Saya berjanji akan mengabdikan diri saya seutuhnya untuk agama, bangsa dan negara melalui IMALA
yang memiliki tujuan mulia.
5. Saya berjanji setelah saya masuk ke IMALA, saya akan menjaga nama baik IMALA, serta akan
mengikuti semua aturan yang berlaku.
6. Janji saya dalam organisasi IMALA akan bersungguh-sungguh mengikuti segala kegiatan yang telah dibuat
di program kerja IMALA.
7. Ingin merealisasikan tentang konsep saya, tentang selalu menjaga lingkungan di kabupaten Lebak dengan
ikut IMALA dan mudah-mudahan selalu dapat ikut di setiap kegiatannya.
8. Akan selalu menjaga nama baik IMALA dan ingin mengembangkannya.
9. Berkontribusi sebaik mungkin terhadap IMALA.
Semoga janji ini menjadi penyemangat kita.
HIDUP IMALA....!!!!
1. - Menyisihkan waktu luang tuk berkarya bersama IMALA
- Ikut berjuang untuk menjaga eksistensi IMALA
2. "Saya beranggapan bukan seberapa besar kita memberikan perubahan pada organisasi biar lebih maju,
tapi seberapa besar organisasi itu memberikan perubahan pada diri kita.
3. Tidak akan melupakan tempat atau wahana ilmu dimana kita dididik dan diajarkan berbagai ilmu yang
tidak ada diperkuliahan. Serta memberi yang terbaik yang bisa saya perjuangkan untuk IMALA.
4. Saya berjanji akan mengabdikan diri saya seutuhnya untuk agama, bangsa dan negara melalui IMALA
yang memiliki tujuan mulia.
5. Saya berjanji setelah saya masuk ke IMALA, saya akan menjaga nama baik IMALA, serta akan
mengikuti semua aturan yang berlaku.
6. Janji saya dalam organisasi IMALA akan bersungguh-sungguh mengikuti segala kegiatan yang telah dibuat
di program kerja IMALA.
7. Ingin merealisasikan tentang konsep saya, tentang selalu menjaga lingkungan di kabupaten Lebak dengan
ikut IMALA dan mudah-mudahan selalu dapat ikut di setiap kegiatannya.
8. Akan selalu menjaga nama baik IMALA dan ingin mengembangkannya.
9. Berkontribusi sebaik mungkin terhadap IMALA.
Semoga janji ini menjadi penyemangat kita.
HIDUP IMALA....!!!!
Jumat, 12 Juli 2013
Kenangan Itu...
Untukmu
yang dulu
mengisi ruang di hati ini
ketika pertama kulihat dirimu, satu
keyakinan timbul dalam diri. Entah apa itu, aku pun tak mengerti. Namun, apapun
itu, telah membuat cahya yang begitu terang. Dalam gelapnya jiwa ini.
Tapi kini, s’galanya telah berubah.
Jiwa ini kembali meredup. Saat kudengar kau telah dengan yang lain. Kini ku
hanya dapat berharap. S’moga kau bahagia dengannya.
1 Juni
Tepat pada tanggal 1 juni kita
memperingati hari ditetapkannya Pancasila sebagai azas bangsa dan negara
Indonesia. Dasar pijakan awal hidup berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Akhir-akhir ini kita di risaukan dengan berbagai
pemberitaan yang sangat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai
media cetak dan elektronik memberitakan hal yang kurang menyenangkan tentang
lunturnya semangat kebersamaan, gotong royong, keterbukaan, kepedulian dan
kejujuran. Yang semua itu adalah jati diri bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila.
Pemahaman yang berbeda dalam
implementasi semangat ini disebabkan karena hilangnya pedoman yang sama, tidak
di akuinya simbol-simbol kebangsaan dan pedoman berbangsa dan bernegara yang
telah lama kita kenal yaitu Pancasila, tidak optimalnya pelaksanaan program
pemerintah yang di rancang dengan baik namun tidak sesuai dengan yang di
rencanakan. Kerisauan ini mengerucut pada tidak dilaksanakannya Pancasila
sebagai dasar Negara, ideologi bangsa Indonesia.
Kerisauan
ini menggambarkan seakan kita kehilangan pedoman, kehilangan arah, kehilangan
harapan. Padahal dalam kenyataannya kita masih memiliki potensi, harapan dan
peluang untuk membangun bangsa. Menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang
terpandang, disegani dan bermartabat di dunia. Kerisauan ini mungkin disebabkan
karena sebagian masyarakat belum menyadari hakikat hidup yang sebenarnya, yaitu
mensyukuri rahmat Allah Yang Maha Esa, Maha Pengasih, dan Maha Penyayang. Di
sisi lain kerisauan bisa di pahami karena dari fakta dilapangan.
Selasa, 19 Februari 2013
KADERISASI
beritacilangkahan.com
Kaderisasi adalah
sebuah proses perkaderan. Proses untuk mencetak seorang yang tadinya biasa
menjadi luar biasa, sehingga orang tersebut minimalnya dapat bermanfaat bagi
orang lain. Tidaklah sulit menjalankan kaderisasi, hanya bermodalkan niat/tekad
dan loyalitas yang diimplemetasikan saja saya kira sudah dapat membuat
kaderisasi berjalan dengan baik.
Terkadang ada saja yang menganggap
bahwa kaderisasi merupakan sebuah proses yang sukar untuk dijalankan, dengan
berhipotesis sulitnya mengumpulkan orang-orang untuk mengkaji/membahas sesuatu
yang dianggap penting.
“Tidak ada yang sulit untuk berbuat
kebaikan”, itulah dasar saya bergerak, mencoba untuk saling berbagi pengetahuan
dalam dunia pergerakkan. Bahwa memang benar kenyataannya setiap orang memiliki
kesibukan masing-masing, dan kita harus menghargai itu. Maka, kaderisasi
tidaklah harus dipaksakan.
Dibutuhkan kesadaran, kesabaran,
keberanian dan perjuangan untuk mencetak kader yang militant. Kesadaran akan hakikat
manusia yang rahmatan lil ‘alamin, kesabaran untuk berbagi ilmu dengan
setiap manusia yang berbeda pemikiran, aktifitas dan karakter, keberanian untuk
mengungkapkan kejujuran dan kebenaran, dan perjuangan untuk membuat diri
berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.
Bagi saya, tidak ada manusia yang
tidak memiliki potensi. Allah menciptakan manusia dengan bekal untuk dapat
dipergunakan dalam menjalani kehidupannya. Potensi yang dimiliki orang itu
berbeda-beda, perbedaan itu sengaja diadakan untuk dapat saling melengkapi,
karena manusia adalah makhluk yang tidak sempurna, dan kesempurnaan hanyalah
milik Allah Subahanahuwata’ala.
Maka dari itu, hiduplah dengan
kesederhanaan, layaknya ilmu padi yang semakin merunduk dikala ia semakin
berisi.
Ttd: Za'far Ash Shodieq
Senin, 11 Februari 2013
PANCASILA ADALAH FALSAFAH BANGSAKU
Bangsa ini sudah carut marut kawan
PANCASILA kini telah dibiaskan
sistemnya tidak lagi dipakai
Bangsa ini carut marut kawan
karena Demokrasi yang dipaksakan
karena Pancasila yang diabaikan
Bangsa dan Negaraku harus dipimpin oleh pemimpin
Bangsa dan Negaraku tidak bisa dikuasai oleh penguasa
Jangan abaikan Pancasila dan UUD '45
Jika kita (Bangsa Indonesia) mau sejahtera
Pancasila adalah falsafah bangsaku
PANCASILA kini telah dibiaskan
sistemnya tidak lagi dipakai
Bangsa ini carut marut kawan
karena Demokrasi yang dipaksakan
karena Pancasila yang diabaikan
Bangsa dan Negaraku harus dipimpin oleh pemimpin
Bangsa dan Negaraku tidak bisa dikuasai oleh penguasa
Jangan abaikan Pancasila dan UUD '45
Jika kita (Bangsa Indonesia) mau sejahtera
Pancasila adalah falsafah bangsaku
Rabu, 05 Desember 2012
DRAFT MKBM STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
RENCANA
KEPUTUSAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Nomor ….
/MPM/STKIP-SB/ …. /2012
TENTANG
TATA
TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN MUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Bismillahirrahmanirrahim
Menimbang :
a.
Bahwa yang memperkokoh persatuan
dan kesatuan organisasi mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dalam
mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan harmonis demi terciptanya
tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
b.
Bahwa perlu adanya landasan hukum
berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan tata laksana dalam
menyelengggarakan aktivitas organisasi mahasiswa STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
Mengingat :
a.
Anggaran Dasar Pasal ……………
b.
Anggaran Rumah Tangga ………..
Memperhatikan :
Hasil-hasil
pembahasan tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KBM STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
TATA TERTIB MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA BESAR MAHASISWA STKIP SETIA BUDHI
RANGKASBTUNG.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan ini yang maksud dengan :
1. KBM
STKIP SB adalah adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Setia Budhi Rangkasbitung.
2. MPM
adalah Majelis Permusyawaratan sebagai lembaga kedaulatan tertinggi organisasi
kemahasiswaan di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
3. BPM
adalah Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif mahasiswa STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
4. BEM
STKIP SB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa di
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
5. HIMA
Prodi STKIP SB adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi sebagai Lembaga
Eksekutif Mahasiswa di Program Studi di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
6. Pengurus
Kelas adalah pengurus kelas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa dalam satu
kelas di STKIP setia Budhi Rangkasbitung.
7. UKM
STKIP SB adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai Lembaga Teknis kegiatan
mahasiswaan di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
8. Anggota
MPM adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
9. Alat
kelengkapan MPM adalah alat kelengkapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
10. Pimpinan
MPM adalah ketua dan wakil-wakil ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
11. Pimpinan
BPM adalah Ketua dan Wakil-wakil ketua Badan Perwakilan Mahasiswa STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung.
12. Komisi
adalah komisi-komisi dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
13. Sidang
adalah sidang-sidang didalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung.
14. Peraturan
Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MPM
Pasal
2
Kedudukan
MPM
adalah Lembaga Kedaulatan Tertinggi organisasi kemahasiswaan STKIP SB merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi kampus.
Pasal
3
Tugas
dan Wewenang MPM
Tugas
dan Wewenang MPM adalah :
1. Menetapkan
Anggaran Dasaker dan Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP SB
2. Menetapkan
Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) KBM STKIP SB
3. Menetapkan
Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) dan Mekanisme Keuangan KBM STKIP SB
4. Menetapkan
Mekanisme Pemilihan MPM, BPM, BEM STKIP SB
5. Memilih
dan Menetapkan Pimpinan MPM STKIP SB
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban MPM
MPM
STKIP SB mempunyai Hak :
a. Meminta
pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa BEM STKIP SB
b. Membuat
ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi.
c. Menetapkan
tata tertib MPM
BAB
III
KEANGGOTAAN
MPM
Pasal
5
1. Keanggotaan
MPM dibentuk/pada saat sidang umum/Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa STKIP
SB.
2. Anggota
MPM terdiri dari utusan BPM, utusan HIMA Prodi dan Utusan UKM yang ada di
lingkungan STKIP SB
3. Pengambilan
sumpah atau janji anggota MPM dilakukan dalam Sidang Umum MPM dipandu oleh
pimpinan MPM sementara.
BAB
IV
ALAT
KELENGKAPAN MPM
Pasal
6
Alat
kelengkapan MPM terdiri dari :
a. Ketua
MPM
b. Wakil-wakil
Ketua
Pasal
7
Pimpinan
MPM
1. Pimpinan
MPM adalah alat kelengkapan MPM sebagai satu kesatuan yang bersifat kolektif.
2. Masa
jabatan pimpinan MPM sama dengan keanggotaan MPM sebagai dimaksud pasal 5 ayat
1.
3. Pimpinan
MPM terdiri dari seorang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang wakil
ketua yang merupakan tiap-tiap angkatan dan perwakilan BPM.
4. Pimpinan
MPM mempunyai tugas :
a.
Memimpin sidang
MPM sesuai ketentuan peraturan tata tertib serta menyimpulkan persoalan yang
dibicarakan dalam sidang.
b.
Melaksanakan
keputusan sidang MPM sepanjang menjadi kewajiban.
c.
Mengadakan
koordinasi terhadap tugas komisi.
d.
Menerima dan
menindak lanjuti laporan yang disampaikan wakil-wakil.
5. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pimpinan MPM dapat
menunjuk sekretaris sebagai kelengkapan organisasi KBM STKIP SB.
6. Apabila
ketua MPM berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua MPM yang
lain secara bergiliran.
Pasal
8
Pimpinan
Sementara MPM
1. Selama
pimpinan belum terbentuk, sidang-sidang MPM STKIP SB untuk sementara waktu
dipimpin oleh pimpinan sementara MPM, yaitu Ketua BPM atau Presiden Mahasiswa
BEM STKIP SB dan anggota sidang lainnya.
2. Apabila
pimpinan sementara sebagaimana ayat (1) berhalangan, maka sebagai penggantinya
adalah anggota MPM yang tertua dan / atau yang termuda usianya diantara yang
hadir.
Pasal
9
Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan MPM
1. Pengisian
jabatan pimpinan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3)
dari jumlah anggota MPM.
2. Apabila
jumlah anggota MPM belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1),
pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam.
3. Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum tercapai, sidang diundur paling
lama satu jam lagi dan selanjutnya pengisian jabatan pimpinan MPM tetap
dilaksanakan.
4. Pengisian
jabatan pimpinan MPM dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan penilihan.
5. Yang
dapat ditetapkan menjadi ketua MPM STKIP SB adalah dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Hafal dan
memahami nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c.
Bersedia
dicalonkan menjadi pimpinan MPM.
d.
Tidak terlibat
tindak pidana.
e.
Aktif sebagai
mahasiswa STKIP SB dan akademik.
6. Pencalonan
pimpinan MPM adalah sebagai berikut :
a.
Balon (Bakal
Calon) pimpinan MPM STKIP SB diajukan oleh masing-masing angkatan sebanyak satu
orang tiap angkatan dan mendapatkan rekomendasi dari tiap-tiap HIMA.
b.
Bakal Calon
tersebut kemudian ditetapkan sebagai calon dengan keputusan MPM.
7. Pemilihan
:
a.
Pemilihan
pimpinan MPM dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, jujur dan adil.
b.
Pemilihan
pimpinan hanya memilih ketua MPM.
c.
Setiap anggota
MPM dapat memberikan suaranya kepada satu orang dari semua calon pimpinan yang
ditetapkan oleh pimpinan sementara MPM.
d.
Calon pimpinan
MPM yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPM dan yang lainnya
ditetapkan sebagai wakil-wakil ketua MPM dengan keputusan MPM.
e. Apabila
terdapat dua atau lebih calon terpilih memperoleh suara yang sama, maka
dilakukan pemilihan ulang terhadap suara yang sama tercapai ketua terpilih.
Pasal
10
Peresmian
dan Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan MPM
1. Sebelum
memangku jabatannya, pimpinan MPM diambil sumpah atau janji menurut agama dan
kepercayaan masing-masing oleh pimpinan sementara MPM.
2. Bunyi
sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 10 adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah / janji :
-
Bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya sebagai sebagai ketua / wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa STKIP SB dengan sebaik-baiknya,
-
Bahwa saya akan
menjunjung tinggi AD/ART KBM STKIP SB serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
-
Bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi. “
3. Setelah
pimpinan MPM diambil sumpah atau janji, maka pimpinan sementara MPM menyerahkan
jabatan kepada pimpinan MPM terpilih.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal
11
1. Macam-macam
persidangan MPM STKIP SB terdiri atas sidang umum dan sidang umum istimewa.
2. Sidang
umum dan sidang umum istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
3. Tata
tertib sidang diputuskan dalam persidangan MPM STKIP SB.
4. Dalam
sidang umum dan sidang istimewa terdiri dari sidang-sidang, yaitu :
a.
Sidang Pleno
b. Sidang
Komisi
Pasal
12
Sidang
Umum
1. Sidang
Umum merupakan, forum tertinggi dalam KBM STKIP SB
2. Sidang
Umum dilaksanakan satu kali dalam setahun kepengurusan KBM STKIP SB
3. Sidang
Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3 anggota
MPM STKIP SB
Pasal
13
Sidang
Umum Istimewa
1. Sidang
Umum Istimewa merupakan forum tertinggi dalam MPM STKIP SB sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 ayat (2).
2. Sidang
Umum Istimewa dapat dilaksanakan apabila :
a.
Presiden
Mahasiswa terbukti melanggar AD/ART dan / atau GBPK MKBM STKIP SB dan / atau
ketentun MPM lainnya.
b.
Diusulkan oleh
sekurang-kurangnya setengah (1/2) + 1 anggota MPM STKIP
SB.
3. Sidang
Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3
anggota MPM dan BPM STKIP SB.
Pasal
14
Sidang
Pleno
Sidang
pleno adalah sidang anggota MPM yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua dan
merupakan dalam melaksanakan wewenang dan tugas MPM.
Pasal
15
Tata
Cara Sidang
1. Sebelum
menghadiri sidang, setiap anggota MPM harus menandatangani daftar hadir.
2. Para
undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
3. Anggota
MPM yang telah menandatangani daftar hadir apabila akan meninggalkan sidang,
memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan sidang.
4. Setiap
peserta sidang wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama mengikuti sidang.
5. Sidang
dibuka oleh ketua sidang apabila quorum telah tercapai.
6. Apabila
pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan sidang, jumlah anggota MPM
belum mencapai quorum, pimpinan sidang mengundurkan sidang paling lama satu
jam.
Pasal
16
Tata
Cara Pembicaraan
1. Untuk
kelancaran jalannya sidang, pimpinan sidang dapat menetapkan babak pembicaraan,
dan poko pembicaraan agar menyebutkan nama serta asal utusan terlebih dahulu
sebelum pembicaraan mengenai suatu hal diutarakan.
2. Bagi
anggota MPM yang tidak menyebutkan namanya beserta asal utusan, tidak dapat
menggunakan hak bicara.
Pasal
17
1. Pimpinan
sidang hanya berbicara selaku pimpinan sidang untuk menyelesaikan masalah yang
menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam sidang.
2. Apabila
pimpinan sidang hendak berbicara selaku anggota sidang maka untuk sementara
pimpinan sidang diserahkan kepada anggota pimpinan sidang yang lain.
Pasal
18
1. Peserta
sidang berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang.
2. Pembicara
tidak boleh diganggu selama berbicara kecuali mengeluarkan bahasa yang tidak
sopan.
Pasal
19
1. Giliran
berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
2. Untuk
kepentingan sidang, pimpinan sidang dapat menentukan kebijakan urutan
pembicaraan dimaksud ayat (1) pasal 19.
3. Anggota
MPM yang berhalangan pada waktu mendapat giliran bicara dapat diganti oleh
anggota MPM lain sebagai pembicara berikutnya.
Pasal
20
1. Pimpinan
sidang memperingatkan pembicara, apabila pembicaraannya menyimpang atau
bertentangan dengan peraturan tata tertib.
2. Anggota
MPM dapat melakukan sela (intrupsi) atas pembicaraan anggota yang lain dengan
seijin pimpinan sidang, untuk :
a.
Meminta
penjelasan tentang duduk permasalahan yang sebenarnya mengenai hal-hal yang
sedang dibicarakan, serta hal-hal lain yang berkaitan.
b.
Apabila
pembicaraan menyinggung pribadi anggota MPM yang lain
c.
Usul menunda
pembicaraan
3. Permasalahan
mengenai hal-hal yang dibicarakan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini tidak
diadakan perdebatan.
4. Lamanya
kesempatan berbicara sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditentukan pimpinan sidang.
Pasal
21
1. Apabila
seorang pembicara dalam sidang menggunakan perkataan yang tidak sopan dan
melakukan perbuatan yang mengganggu jalannya sidang, maka pimpinan sidang
memberikan peringatan supaya pembicaraan menarik kembali perkataan yang tidak
sopan dan agar pembicara tertib kembali.
2. Pimpinan
sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan
yang tidak sopan dimaksud ayat 1 pasal ini.
3. Apabila
pembicara menggunakan kesempatan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka
perkataan dimaksud ayat 1 pasal ini tidak dimuat dalam risal sidang.
Pasal
22
1. Apabila
seorang pembicara tidak memenuhi peringatan pimpinan sidang dimaksud pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) peraturan tata tertib ini atau mengulangi hal yang sama,
maka pimpinan sidang melarang pembicara melanjutkan pembicaraannya.
2. Apabila
dipandang perlu, pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang dapat
melarang dimaksud ayat (1) pasal ini, untuk menghadiri sidang-sidang yang
membicarakan hal yang sama.
Pasal
23
Apabila
terjadi peristiwa dimaksud pasal 21 ayat (1) peraturan tata tertib ini dan pimpinan
sidang berpendapat bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan, maka pimpinan sidang
menunda sidang paling lama dua puluh empat jam.
Pasal
24
1. Sebelum
sidang ditutup, pimpinan sidang mengambil keputusan mengenai hasil pembicaraan
yang bersangkutan, dan apabila sidang tidak memerlukan suatu keputusan.
Pimpinan sidang mengusulkan bahwa pembicaraan telah selesai.
2. Apabila
pembicaraan mengenai pokok permasalahan telah selesai, pimpinan sidang
mengusulkan agar sidang ditutup.
Pasal
25
Risalah
dan Catatan Sidang
1. Untuk
setiap sidang, dibuat risalah resmi yang ditanda tangani oleh Sekretaris MPM
dan diketahui pimpinan sidang.
2. Risalah
merupakan catatan sidang secara lengkap memuat jalannya pembicaraan yang
dilengkapi mengenai :
a.
Jenis dan sifat
sidang
b.
Hari dan Tanggal
Sidang
c.
Tempat sidang
d.
Acara sidang
e.
Waktu pembukaan
dan penutupan sidang
f.
Jumlah dan nama
peserta sidang yang hadir dan keteranagan ketidak hadirannya
g.
Undangan yang
hadir
h.
Proses tentang
pengambilan keputusan
3. Setelah
sidang selesai sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, sekretaris MPM
secepatnya menyusun rancangan atau risalah sementara untuk segera dibagikan
kepada peserta sidang dan pihak yang bersangkutan.
4. Setiap
peserta sidang dan pihak yang bersangkutan, diberikan kesempatan untuk
mengadakan koreksi terhadap rancangan risalah atau risalah sementara dan
kemudian disanpaikan kepada MPM.
5. Apabila
terjadi perbedaan pendapat tentang isi risalah, keputusan diserahkan kepada
pimpinan sidang yang bersangkutan.
6. Setelah
semua proses sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) pasal ini selesai,
sekretaris MPM segera menyusun risalah resmi untuk dibagikan kepada peserta
sidang dan pihak yang bersangkutan.
Pasal
26
Perubahan
Acara Sidang
1. Acara
sidang dapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 2/3
peserta sidang dan disampaikan melalui pimpinan sidang.
2. Usul
perubahan sebagaiman dimaksud ayat (1) pasal ini, baik berupa perubahan waktu
atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok pembicaraan baru
dimasukkan ke dalam acara sidang, disampaikan melalui pimpinan sidang.
Pasal
27
Undangan
dan Peninjau Sidang
1. Undangan
ialah mereka yang bukan peserta sidang yang hadir dalam sidang atau undangan
resmi dari panitia atau pimpinan sidang.
2. Peninjau
adalah mereka yang hadir dalam sidang atas undangan panitia atau pimpinan
sidang.
3. Undangan
dan peninjau disediakn tempat tersendiri.
4. Undangan
dan peninjau wajib mentaati peraturan tata tertib dan ketentuan lain yang
ditetapkan oleh MPM.
5. Undangan
dan peninjau sidang dapat berbicara dalam sidang atas persetujuan pimpinan sidang.
BAB
VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
28
Tata
Cara
1. Pengambilan
keputusan sidang MPM pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dilakukan dengan
cara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila
usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal telah diupayakan, tetapi tidak juga
tercapai kesepakatan, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan suara
terbanyak (Vouting).
Pasal
29
Produk
dan Proses Penetapan Keputusan
1. Produk
MPM berbentuk keputusan dan ketetapan MPM STKIP SB Rangkasbitung.
2. Ketetapan
MPM sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan melalui sidang pleno
sidang umum MPM.
BAB
VII
PIMPINAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Pasal
30
Pemilihan
1. Pengisian
jabatan pimpinan MPM dilakukan pada sidang BPM tersendiri.
2. Calon
pimpinan BPM ditetapkan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan.
Pasal
31
Persyaratan
Yang
dapat ditetapkan menjadi pimpinan BPM adalah anggota BPM yaitu perwakilan kelas
dengan syarat-syarat :
a. Bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hafal
dan memahami nilai-nilai Tri Dharma
perguruan tinggi
c. Lulus
kegiatan Poesaka KBM STKIP SB dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan.
d. Bersedia
dicalonkan menjadi pimpinan BPM.
e. Minimal
semester III dan maksimal semester V
f. Tidak
pernah terlibat tindak pidana
g. Tidak
memiliki jabatan strategis organisasi Intern maupun Ekstern kampus yang
berlainan haluan dengan ideologi STKIP SB.
Pasal
32
Tahap
Pencalonan
1. Bakal
calon pimpinan BPM diajukan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa sebanyak 1
(satu) orang.
2. Setiap
Himpunan Mahasiswa melakukan kegiatan penyaringan bakal calon sesuai dengan
sayarat yang ditetapkan dalam pasal 31 peraturan tata tertib ini.
3. Setiap
Himpunan Mahasiswa menetapkan bakal calon dan menyampaikannya kepada pimpinan
MPM.
Pasal
33
1. Pimpinan
sidang meminta kepada bakal calon untuk menjelaskan visi dan misi serta rencana
kebijakan, apabila bakal calon dimaksud terpilih menjadi pimpinan BPM.
2. Peserta
sidang dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
3. Nama-nama
bakal calon pimpinan BPM kemudian ditetapkan sebagai calon pimpinan BPM
Pasal
34
Tata
Cara Pemilihan
1. Pemilihan
calon pimpinan BPM dilaksanakan dalam sidang BPM tersendiri yang dihadiri oleh
masing-masing Himpunan Mahasiswa di STKIP SB Rankasbitung, sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah HIMA yang ada
2. Apabila
jumlah peserta sidang BPM belum mencapai quorum sebagaiman yang dimaksud ayat
(1) pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam.
3. Apabila
ketentuan sebagaiman dimaksud ayat (2) belum tercapai, selanjutnya pemilihan
calon pimpinan BPM tetap dilaksanakan.
Pasal
35
1. Pemilihan
calon pimmpinan BPM dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, jujur dan
adil.
2. Pemilihan
pimpinan BPM hanya memilih Ketua BPM.
3. Setiap
anggota BPM dapat memberikan suaranya kepada satu orang dari semua calon
pimpinan BPM yang telah ditetapkan oleh pimpinan sidang.
4. Calon
pimpinan BPM yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua BPM
5. Apabila
terdapat dua atau lebih calon terpilih memperoleh suara sama, maka dilakukan
pemilihan ulang terhadap jumlah yang sama sampai tercapai ketua terpilih.
Pasal
36
Peresmian
dan Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan BPM
1. Sebelum
memangku jabatannya, pimpinan BPM diambil sumpahnya atau janji menurut agama
atau kepercayaan masing-masing oleh pimpinan sidang.
2. Bunyi
sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah / janji :
-
Bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya sebagai ketua / wakil Ketua Presidium Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) Keluarga Besar Mahasiswa STKIP SB dengan sebaik-baiknya,
-
Bahwa saya akan
menjunjung tinggi AD dan ART KBM STKIP SB serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
-
Bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi. “
BAB
VIII
PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Pasal
37
1. Presiden
dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah Mandataris MPM.
2. Presiden
dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP
SB.
3. Pengisian
jabatan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung dilakukan
melalui Pemilihan Umum Presiden.
4. Presiden
dan Wakil Presiden Mahasiswa STKIP SB ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
Pasal
38
Pemilihan
Umum Presiden
1. Pemilihan
Presiden dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Presiden Kampus (KPPK).
2. Anggota
KPPPKK berjumlah 9 (Sembilan) orang terdiri dari :
a.
Perwakilan dari
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebanyak 2 (dua) orang.
b.
Perwakilan dari
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak 2 (dua) oarng.
c.
Perwakilan dari
Himpunan Mahasiswa (HIMA) masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.
3. KPPK
bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan proses pemilihan umum presiden
dengan tata tertib, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) MKBM STKIP
SB.
Pasal
39
Persyarat
Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung
Persyaratan
dapat ditetapkan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden STKIP SB adalah
dengan syarat sebagai berikut :
1. Bertaqwa
terhadap Tuhan YME.
2. Hafal
dan memahami nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi
3. Lulus
kegiatan Poesaka KBM dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan
4. Bersedia
dicalonkan menjadi presiden / wakil presiden mahasiswa.
5. Lulus
Fit and Proper Test.
6. Minimal
semester III maksimal semester VI dan aktif mengikuti kegiatan akademik
7. Tidak
terlibat tindak pidana
8. Tidak
memiliki jabatan sebagai pimpinan strategis diorganisasi intern maupun ekstern
kampus.
9. Memiliki
nilai IPK minimal 2,75
10. Rekomendasi
dari HIMA
Pasal
40
Bakal
Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
Bakal
calon presiden dan wakil presiden mahasiswa terbuka kepada seluruh mahasiswa
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang wajib memenuhi persyaratan sebagai pasal
39 tata tertib ini.
Pasal
41
Tahapan
Pencalonan
1. Penjaringan
Calon Presiden / Wakil Presiden Mahasiswa oleh KPPPK.
2. Penyeleksian
berkas dan persyaratan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa oleh KPPPK.
3. Pelaksanaan
fit and Proper test.
Pasal
42
Tahapan
Pemilihan
1. Kampanye
calon presiden / wakil presiden mahasiswa STKIP SB.
2. Pemilihan
umum presiden / wakil presiden mahasiswa oleh seluruh mahasiswa STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung.
Pasal
43
1. Pemilihan
presiden dan wakil presiden mahasiswa dilaksanakan secara demokratis, langsung,
bebas, rahasia dan adil.
2. Pemilihan
umum presiden hanya memilih presiden dan wakil presiden mahasiswa.
3. Seluruh
mahasiswa dapat memberikan suaranya kepada satu orang dari semua calon presiden
dan wakil presiden mahasiswa yang telah ditetapkan oleh KPPK dan BPM.
4. Calon
yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai presiden mahasiswa STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung.
5. Apabila
terdapat dua atau lebih calon terpilih memperoleh suara yang sama, maka
dilakukan pemilihan sampai tercapai presiden terpilih.
Pasal
44
Peresmian
dan Pengambilan Sumpah/Janji
Presiden
dan Wakil Presiden Mahasiswa
STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung
1. Sebelum
memengku jabatannya, presiden dan wakil presiden nahasiswa diambil sumpah/janji
menurut atau kepercayaan masing-masing oleh Ketua STKIP Setia Budhi
Ranhgksbitung.
2. Bunyi
sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/janji :
-
Bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya sebagai presiden / wakil presiden mahasiswa STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung dengan sebaik-baiknya,
-
Bahwa saya akan
menjunjung tinggi AD/ART KBM STKIP SB serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
-
Bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi.
BAB
IX
PERTANGGUNG
JAWABAN
PRESIDEN
MAHASISWA STKIP SB
Pasal
45
1. Sebagai
mandataris MPM, sebagaimana pasal 37 ayat (1) peraturan ini, dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya, presiden mahasiswa bertanggng jawab kepada MPM.
2. Presiden
Mahasiswa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawabannya sebagai mandataris
MPM.
3. Laporan
Pertanggung Jawaban Presiden Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini,
dinilai oleh MPM sekurang-kurangnya oleh BPM dan diambil keputusan untuk
diterima atau ditolak oleh sekurang-kurangnya jumlah peserta sidang atau
sekurang-kurangnya BPM.
Pasal
46
1. Apabila
Laporan Pertanggung Jawaban Presiden Mahasiswa ditolak, Presiden Mahasiswa
harus melengkapi data dan / atau menyempurnakannya dalam jangka waktu yang
disetujui peserta sidang.
2. Apabila
laporan pertanggung jawaban presiden mahasiswa ditolak untuk kedua kalinya maka
MPM atau sekurang-kurangnya BPM dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk
mengusulkan pemberhentian presiden kepada majelis.
3. Presiden
mahasiswa yang ditolak laporan pertanggung jawabannya sebagaimana ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini, maka yang bersangkutan tidak dapat dicalonkan kembali
sebagai presiden mahasiswa masa kepengurusan berikutnya.
BAB
X
PERUBAHAN
PERATURAN TATA TERTIB MPM
STKIP
SETIA BUDHI RANGKSBITUNG
Pasal
47
1. Perubahan
terhadap peraturan tata tertib, hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah peserta sidang.
2. Pembahasan
perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam sidang pleno
khusus diadakan untuk keperluan tersebut dan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah peserta sidang.
3. Keputusan
diambil dengan persetujuan suara terbanyak bagi penetapan perubahan terhadap
peraturan tata tertib hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan oleh
sekurang-kurangny 2/3 jumlah peserta sidang yang hadir.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
48
1. Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, ditetapkan dan diatur
lebih lanjut oleh pimpinan MPM.
2. Peraturan
tata tertib MPM berlaku setelah ditetapkan
Ditetapkan
di : Rangkasbitung
Pada
Tanggal : …………………….
Pukul
: …………………….
PIMPINAN
SIDANG
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Anggota
|
Ketua
|
Anggota
|
(……………………………...)
|
(……………………………)
|
(……………………………)
|
KETETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No
: ……. / MPM / STKIP-SB / …… / 2012
Tentang
KOMISI
I
ANGGARAN
DASAR
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Bismillahirrahmanirrahim,
Menimbang :
a. Bahwa
untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan
harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
b. Bahwa
perlu adanya landasan hukum yang berupa aturan yang memuat pola kerja, pola
hubungan dan tata laksana dalam menyelenggarakan aktivitas organisasi mahasiswa
KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
Mengingat :
a. Peraturan
Pemerintah No. 60 th 1999 tentang pendidikan tinggi.
Memperhatikan :
Pembahasan
tentang Anggaran Dasar KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
MEMUTUSKAN
Menetapkan
ANGGARAN
DASAR
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya Perguruan Tinggi merupakan jenjang akademik tertinggi yang
memiliki kekuatan kontrol bagi kelangsungan dan kesinambungan perjuangan
bangsa. Bahwa mahasiswa adalah bagian tak terpisahkan dari pertumbuhan dan
perkembangan bangsa demi terciptanya kesejahteraan hakiki yang berlandaskan
pada keadilan dan kebenaran.
Potensi
yang dimiliki mahasiswa sebagai generasi pemikir, merupakan rahmat dan karunia
Allah SWT, harus diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam mempersiapkan
dirinya, agar mampu melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa menuju masyarakat
merdeka yang di ridhoi Allah SWT.
Guna
mewujudkan landasan tersebut, mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang
memiliki tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas dalam mengembankan
ilmu serta memperkokoh persatuan dan kesatuan dilingkungan STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung, menghimpun diri dalam sebuah organisasi dengan berdasarkan
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud adalah :
1.
KBM STKIP SB
adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Setia Budhi Rangkasbitung.
2.
MPM adalah
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga kedaulatan tertinggi
organisasi kemahasiswaan di STKIP SB.
3.
SU MPM STKIP SB
adalah Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP SB.
4.
BPM adalah Badan
Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif mahasiswa STKIP SB.
5.
BEM STKIP SB
adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di STKIP
SB.
6.
HIMA Prodi STKIP
SB adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi sebagai lembaga eksekutif mahasiswa
di program studi di STKIP SB.
7.
Pengurus kelas
adalah pengurus kelas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa dalam satu kelas di
STKIP SB
8.
Mahasiswa pokjar
adalah mahasiswa kelompok belajar sebagai lembaga kemahasiswaan dikelas STKIP
SB.
9.
UKM STKIP SB
adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai lembaga kegiatan mahasiswa di STKIP SB.
BAB
II
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
2
Nama
Organisasi
ini bernama keluarga besar mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung disingkat
KBM STKIP SB.
Pasal
3
Waktu
KBM
STKIP SB ditetapkan di rangkasbitung pada tanggal …………………………….. untuk waktu
yang tidak terbatas.
Pasal
4
Tempat
KBM
STKIP SB berkedudukan dikampus STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
BAB
III
LANDASAN
Pasal
5
KBM
STKIP SB berdasarkan Pancasila dan Nilai-nilai Humanitas.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal
6
Kedaulatan
KBM STKIP SB berada ditangan Mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dan
diamanatkan sepenuhnya pada MPM STKIP SB.
BAB
V
ASAS
Pasal
7
KBM
STKIP SB Rangkasbitung berdasarkan asas kemahasiswaan, kemasyarakatan dan
kekeluargaan.
BAB
VI
SIFAT,
STATUS DAN FUNGSI
Pasal
8
Sifat
KBM
STKIP SB Rangkasbitung bersifat universitas.
Pasal
9
Status
KBM
STKIP SB Rangkasbitung adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan di STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung yang sah, berdaulat dan merupakan kelengkapan non
struktural STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
Pasal
10
Fungsi
KBM
STKIP SB Rangkasbitung sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menampung
dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
BAB
VII
TUJUAN
Pasal
11
KBM
STKIP SB Rangkasbitung bertujuan untuk meningkatkan kualitas insan yang ilmiah,
edukatif dan religius serta bertanggung jawab atas pembangunan daerah dan
nasional yang di ridhoi Allah SWT.
BAB
VIII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Anggota
KBM STKIP SB Rangkasbitung adalah seluruh mahasiswa STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
yang masih terdaftar dan atau aktif mengikuti kegiatan akademik.
BAB
IX
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal
13
Kelengkapan
organisasi KBM STKIP SB Rangkasbitung terdiri dari :
1.
KBM STKIP SB
adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung.
2.
MPM adalah
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga kedaulatan tertinggi
organisasi kemahasiswaan di STKIP SB.
3.
SU MPM STKIP SB
adalah Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
4.
BPM adalah Badan
Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif mahasiswa STKIP SB.
5.
BEM STKIP SB
adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif mahasiswa STKIP SB
6.
HIMA Prodi STKIP
SB adalah Himpunan Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di program
studi STKIP SB.
7.
Pengurus Kelas
adalah pengurus kelas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa dalam satu kelas di
STKIP SB.
8.
Perwakilan
Mahasiswa Pokjar adalah Mahasiswa Kelompok Belajar sebagai lembaga
kemahasiswaan dikelas jauh STKIP SB.
9.
UKM STKIP SB
adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai lembaga teknis kegiatan mahasiswa di
STKIP SB.
Pasal
14
Lambang
dan Atribut
Hal
lambang dan atribut akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
15
Keuangan
KBM STKIP SB Rangkasbitung diperoleh dari :
1.
Iuran Mahasiswa
2.
Dana kegiatan
mahasiswa dari instansi lain yang diusahakan oleh dan atau disampaikan melalui
pihak rektorat.
3.
Sumabangan dan
usaha yang tidak mengikat sesuai dengan azas tujuan KBM STKIP SB Rangkasbitung.
BAB
XI
PEMBUBARAN
KBM STKIP SB RANGKASBITUNG
Pasal
16
1.
Pembubaran KBM
STKIP SB Rangkasbitung hanya dapat dilakukan melalui referendum yang hasilnya
ditetapkan oleh MPM.
2.
Referendum
dianggap sah bila diikuti 1/2 tambah satu dari jumlah anggota
KBM STKIP SB Rangkasbitung.
3.
Mekanisme
pelaksanaan referendum diatur dalam ketetapan sendiri.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
17
Perubahan
Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh MPM dengan ketentuan tersendiri.
Pasal
18
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
1.
Anggaran Rumah
Tangga STKIP SB Rangkasbitung
2.
Ketetapan-ketetapan
MPM
Ditetapkan
di : Rangkasbitung
Pada
Tanggal : ……...…………..
Pukul
: ………………….
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Anggota
|
Ketua
|
Anggota
|
(…………………………….)
|
(…………………………….)
|
(……………………………..)
|
KETETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No
…….. / MPM / STKIP-SB / ….. / 2012
Tentang
KOMISI
II
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Bismillahirrahmanirrahim,
Menimbang :
a.
Bahwa untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan
harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
b.
Bahwa perlu
adanya landasan hukum yang berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan
dan tata laksana dalam menyelenggarakan aktivitas organisasi mahasiswa KBM
STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
Mengingat :
Anggaran
Dasar KBM Pasal ……………..
Memperhatikan :
Perubahan
tentang Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP SB Rangkasbitung
MEMUTUSKAN
Menetapkan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
1.
Yang termasuk
dengan terdaftar adalah tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung.
2.
Yang dimaksud
dengan aktif mengikuti kegiatan akademis adalah aktif mengikuti perkuliahan.
Pasal
2
Hak
dan Kewajiban
1.
Anggota
berkewajiban untuk mentaati setiap peraturan organisasi, membayar iuran
kemahasiswaan, menjaga nama baik organisasi dan berpasrtisipasi dalam aktivitas
organisasi.
2.
Anggota berhak
untuk membela dan dibela, mengeluarkan pendapat mengajukan usul, pertanyaan
secara tertulis atau lisan kepada pengurus mengikuti program dan aktivitas
organisasi serta mempunyai hak untuk memilih dan pilih.
3.
Penggunaan hak
memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan
pemilihan pembentukan badan kelengkapan KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
4.
Anggota berhak
mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan oleh
STKIP SB Rangkasbitung.
5.
Setiap anggota
berhak berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah di KBM STKIP SB
Rangkasbitung.
Pasal
3
Sanksi
Anggota
yang tidak melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi dengan peraturan
tersendiri yang ditetapkan kemudian.
BAB
II
KEORGANISASIAN
MPM
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Pasal
4
Kedudukan
MPM
STKIP SB Rangkasbitung sebagai lembaga kedaulatan tertinggi organisasi
kemahasiswaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Rangkasbitung
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
Pasal
5
Tugas
dan Wewenang MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
Tugas
dan wewenang MPM STKIP SB Rangkasbitung adalah :
1.
Menetapakan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
2.
Menetapkan
Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
3.
Menetapkan
Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
4.
Memilih dan
Mentapkan Pimpinan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
5.
Menetapkan dan
memberhentikan Pimpinan BEM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
6.
Menetapkan
hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
1.
MPM STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung mempunyai hak :
a. Meminta
pengawasan BPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung dan Laporan Pengawasan BPM STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
b. Meminta
ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi.
c. Menetapkan
tata tertib MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
d. Mengubah
AD / ART KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
2. Dalam
menjalankan tugas, wewenang dan hak-hak MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga
ini, MPM STKIP SB berkewajiban menjunjung tinggi AD / ART KBM STKIP SB dan
menjalankan tuganya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.
Pasal
7
Keanggotaan
MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
1.
Keanggotaan MPM
dibentuk / ditentukan dan berlaku pada saat sidang umum / musyawarah keluarga
besar mahasiswa STKIP SB.
2.
Anggota MPM
terdiri dari Pengurus BPM, Pengurus BEM, Utusan HIMA, Utusan Ketua kelas,
Utusan Mahasiswa Pokjar dan Utusan UKM yang ada dilingkungan STKIP SB.
3.
Pengambilan
sumpah / janji anggota MPM dilakukan dalam sidang umum MPM dipandu oleh pimpinan
MPM sementara.
4.
Pemberhentian
anggota MPM STKIP SB dilakukan karena :
a. Atas
permintaan sendiri
b. Meninggal
dunia
c. Sudah
tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STKIP SB
5.
Pergantian
anggota MPM STKIP SB akibat ayat (4) pasal ini diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal
8
Alat
Kelengkapan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
1.
Alat kelengkapan
MPM terdiri dari :
a. Ketua
MPM
b. Wakil-wakil
Ketua
2.
Komisi-komisi
Pasal
9
Pimpinan
MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung
1.
Pimpinan MPM
adalah alat kelengkapan MPM sebagai satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif.
2.
Masa jabatan
pimpinan MPM sama dengan masa keanggotaan MPM sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat
(1) peraturan tata tertib.
3.
Pimpinan MPM
terdiri dari seorang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang wakil ketua
yang merupakan perwakilan tiap-tiap angkatan dan perwakilan BPM.
4.
Pimpinan MPM
mempunyai tugas :
a. Memimpin
sidang MPM sesuai ketentuan perturan tata tertib serta menyimpulkan persoalan
yang dibicarakan dalam sidang
b. Melaksanakan
keputusan sidang MPM sepanjang tugas komisi.
c. Mengadakan
koordinasi terhadap pelaksana tugas komisi.
d. Menerima
dan menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh komisi-komisi.
5.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pimpinan MPM dapat
menunjuk sekretaris sebagai kelengkapan organisasi KBM STKIP SB.
6.
Apabila Ketua
MPM berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua MPM yang lain
secara bergiliran.
Pasal
10
Persidangan
1.
Macam-maacam
persidangan MPM STKIP SB terdiri atas Sidang Umum dan Sidang Umum Istimewa.
2.
Sidang Umum dan
Sidang Umum Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
3.
Tata tertib
sidang diputuskan dalam persidangan MPM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
4.
Persidangan yang
lainnya diatur dalam tata tertib.
Pasal
11
Sidang
Umum
1.
Sidang Umum
merupakan forum tertinggi dalam KBM STKIP SB
2.
Sidang Umum
dilaksanakan satu kali dalam setahun kepengurusan KBM STKIP SB.
3.
Sidang Umum
dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3 peserta
sidang
Pasal
12
Sidang
Umum Istimewa
1.
Sidang Umum
Istimewa merupakan forum tertinggi dalam MPM STKIP SB sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 ayat (2).
2.
Sidang Umum
Istimewa dapat dilaksanakan apabila :
a. Presiden
Mahasiswa Terbukti melanggar AD /ART dan / atau GBPK KBM SB dan / atau
ketentuan MPM lainnya.
b. Diusulkan
oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) + 1 anggota MPM
STKIP SB
3.
Sidang Umum
Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh minimalnya 2/3
anggota MPM STKIP SB.
BAB
III
KEORGANISASIAN
BPM
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Pasal
13
Kedudukan
1.
BPM STKIP SB
sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
2.
BPM STKIP SB
sebagai Lembaga Legislatif berkedudukan sejajar dengan BEM STKIP SB.
Pasal
14
Tugas
dan Wewenang BPM
STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung
Tugas
dan Wewenang BPM STKIP SB Rangkasbitung :
1.
Mengawasi BEM
STKIP SB dalam melaksanakan ketetapan MPM STKIP SB
2.
Menampung,
menyerap, merumuskan segala aspirasi anggota KBM STKIP SB dan menyalurkannya
kepada pihak-pihak terkait.
3.
Menyebarluaskan
keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.
4.
Menjalankan
setiap keputusan Sidang Umum MPM STKIP SB.
5.
Memberikan usul
saran, pendapat kepada BEM STKIP SB baik diminta maupun tidak diminta.
6.
Bersama dengan
BEM STKIP SB menyusun Undang-undang atau peraturan lainnya.
7.
Bila dalam
pandangan BPM STKIP, BEM STKIP SB tidak akan melaksanakan tugasnya atau menyimpang
dari arah kebijakan KBM STKIP SB, maka BPM STKIP SB berkewajiban untuk
mengeluarkan memorandum pertama dengan batas 2 minggu, setelah keputusan
dikeluarkan, BEM STKIP SB harus memperbaiki, kemudian jika BEM STKIP SB
melakukan kesalahan, maka BPM berkewajiban mengeluarkan memorandum kedua dengan
batas waktu 1 (satu) minggu, jika setelah batas waktu tersebut BEM tidak
memperbaiki, maka BPM STKIP SB dapat mengajukan.
8.
Mewakili KBM
STKIP SB secara ekstem bila terkait dengan urusan legislative
9.
Mengikuti kegiatan
yang bersifat lokal, nasional dan internasional
Pasal
15
Hak
dan Kewajiban BPM STKIP SB Rangkasbitung
1.
BPM STKIP SB
Rangkasbitung mempunyai Hak,
a. Angket,
Interpelasi dan Hak Budget
b. Meminta
penjelasan kepada Perwakilan dalam upaya penyerapan aspirasi
c. Pengunaan
hak-hak BPM STKIP SB diatur oleh ketentuan tersendiri
2.
BPM STKP SB
Rangkasbitung mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung
tinggi AD/ART KBM STKIP SB
b. Menjalankan
tugas sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab
c. Mensosialisaskan
ketetapan BPM STKIP SB kepada organisasi di STKIP SB
Pasal
16
Keanggotaan
BPM STKIP SB Rangkasbitung
1.
Anggota BPM
STKIP SB Rangkasbitung adalah perwakilan kelas yang diresmikan dalam
keanggotaan dan telah diambil sumpah/janji.
2.
Peresmian dan
pengambilan sumpah/janji anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung dilakukan dalam
siding BPM tersendiri.
3.
Pemberhentian
anggota BPM dilakukan karena :
a. Atas
permintaan sendiri
b. Meninggal
dunia
c. Sudah
tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung
4.
Pergantian
anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung diatur dalam ketentuan tersendiri.
5.
Masa anggota BPM
STKIP SB Rangkasbitung adalah 1 (Satu) tahun kepengurusan, dan berakhir
bersama-sama pada saat anggota BPM STKIP SB Rangkasbitung yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal
17
Alat
dan Kelengkapan BPM STKIP SB Rangkasbitung
Alat
kelengkapan BPM STKIP SB Rangkasbitung :
1.
Pimpinan BPM
STKIP SB Rangkasbitung.
2.
Komisi-komisi
3.
Panitia-panitia
yang dibentuk sesuai kebutuhan
Pasal
18
Persidangan
dan Rapat
1.
Satu periode
kepengurusan BPM STKIP SB Rangkasbitung merupakan tahun sidang.
2.
Tahun sidang
kegiatan berisi rapat-rapat yang terdiri dari :
a. Rapat
Pleno
b. Rapat
Pimpinan
c. Rapat
Komisi
d. Rapat
Dengar
e. Rapat
Triwulan
3.
Rapat Pleno
a. Rapat
Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPM STKIP SB Rangkasbitung.
b. Rapat
Pleno dapat dilakukan atau usulan Pimpinan BPM atau anggota BPM STKIP SB SB
Rangkasbitung atau atas usulan BEM STKIP SB Rangkasbitung.
c. Putusan
Rapat Pleno yang berkaitan dengan program kerja BEM STKIP SB Rangkasbitung
4.
Rapat Pimpinan
adalah rapat yang dihadiri oleh ketua BPM dan para komisi-komisi untuk
meng-agendakan dan merumuskan agenda persidangan dan kebijakan BPM STKIP SB
Rangkasbitung.
5.
Rapat Komisi
a. Adalah
rapat yang dilaksanakan oleh komisi untuk membahas agenda komisi.
b. Rapat
Komisi Pleno dipimpin oleh ketua komisi BPM
6.
Rapat Dengar
adalah rapat yang dilakukan oleh komisi untuk membahas suatu program atau
kebijakan dengan BEM STKIP SB Rangkasbitung.
7.
Rapar Evaluasi
Triwulan adalah rapat yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja BEM STKIP SB
Rangkasbitung.
BAB
IV
KEORGANISASIAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Pasal
20
Kedudukan
Kedudukan
BEM STKIP SB Rangkasbitung sebagai lembaga eksekutif mahasiswa.
Pasal
21
Kabinet
BEM STKIP SB Rangkasbitung
1.
Kabinet BEM
STKIP SB Rangkasbitung sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden Mahasiswa,
Wakil Presiden dan Pengurus lainnya.
2.
Pengurus yang
dimaksud ayat (1) diatas, terdiri dari sekretaris dan menteri yang mengepalai
sebuah departemen
3.
Penyusun kabinet
dan pembentukan departemen adalah hak preogratif Presiden Mahasiswa.
4.
Presiden
Mahasiswa wajib memfungsikan seluruh kepungurusan BEM.
5.
Pengurus BEM
bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa.
Pasal
22
Kepresidenan
1.
Presiden
Mahasiswa adalah Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipilih
langsung oleh seluruh mahasiswa induk melalui Pemilihan Umum Presiden Mahasiswa
dengan suara terbanyak.
2.
Presiden
Mahasiswa merupakan pemegang kebijakan tertinggi BEM STKIP SB Rangkasbitung.
3.
Masa jabatan
Presiden Mahasiswa adalah satu tahun terhitung tanggal ditetapkan dan setelah
itu dapat dipilih kembali.
4.
Presiden
Mahasiswa bertanggung jawab kepada MPM STKIP SB Rangkasbitung.
Pasal
23
Tugas
dan Wewenang BEM STKIP SB Rangkasbitung
Tugas
dan wewenang BEM STKIP SB Rangkasbitung :
1.
Membuat
keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK KBM STKIP SB.
2.
Mengadakan
acara, kegiatan dan aksi diluar atau didalam lingkungan STKIP SB Rangkasbitung
dengan mengatasnamakan KBM STKIP SB Rangkasbitung selama tidak bertentangan
dengan konstitusi yang berlaku.
Pasal
24
Hak
dan Kewajiban
Hak
dan kewajiban BEM STKIP SB Rangkasbitung
1.
Wajib
melaksanakan dan menjunjung tinggi segala ketetapan MPM STKIP SB Rangkasbitung.
2.
Wajib menjawab
dan menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan BPM.
3.
Wajib menjaga,
mempertahankan dan membela nama baik dan keutuhan STKIP SB Rangkasbitung.
4.
Berhak
mengajukan rancangan ketetapan dan peraturan kepada BPM STKIP SB Rangkasnitung.
5.
Berhak mewakili
KBM STKIP SB ke dalam dan keluar kampus.
6.
Berhak
memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
7.
Berhak melakukan
koordinasi dengan pihak rektorat (ketua dan Jajaran) STKIP SB Rangkasbitung dan
lembaga lainnya.
BAB
V
OTONOMI
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
KBM
STKIP SB Rangkasbitung
Pasal
25
1.
Segala urusan
rumah tangga kelengkapan organisasi BPM, BEM, HIMA dan UKM diatur lembaga
masing-masing yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STKIP SB Rangkasbitung.
2.
UKM adalah
lembaga professional dalam mengembangkan minat dan bakat mahasiswa STKIP SB
Rangkasbitung.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
26
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan
BEM bersama BPM STKIP SB
2.
ART ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Rangkasbitung
Pada
Tanggal : ……………….
Pukul
: ……………….
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Anggota
|
Ketua
|
Anggota
|
(…………………………….)
|
(…………………………….)
|
(……………………………..)
|
RANCANGAN
KETETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No:………/MPM/STKIP-SB/
….. /2012
KOMISI
III
TENTANG
GARIS-GARIS
BESAR PROGRAM KERJA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Bismillahirrahmanirrahim,
Menimbang :
a.
Bahwa untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi mahasiswa KBM STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan
harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
b.
Bahwa perlu
adanya landasan hukum yang berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan
dan tatalaksana dalam menyelenggarakan aktivitas organisasi Mahasiswa KBM STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
Mengingat :
a.
Anggaran Dasar
b.
Anggaran Rumah
Tangga
Memperhatikan
Hasil-hasil
pembahasan tentang Mekanisme Kerja Organisasi KBM STKIP SB Rangkasbitung
MEMUTUSKAN
Menetapkan
GARIS-GARIS
BESAR PROGRAM KERJA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA STKIP SB RANGKASBITUNG
BAB
I
PENDAHULUAN
Pasal
1
Pengertian
Garis-garis
Besar Program Kerja yang kemudian disingkat GBPK mengandung pengertian sebagai
suatu pedoman secara garis besar atau umum yamg menjiwai segala aktivitas
keorganisasian mahasiswa yang termaktub dalam program kerja guna tercapainya
arah dan tujuan bersama.
Pasal
2
Maksud
dan Tujuan
GBPK
mempunyai maksud dan tujuan, sebagai berikut :
1.
Menetapkan
tujuan dan kebijakan KBM STKIP SB secara umum sebagai garis besar kerangka
nilai dan norma sebagai dasar dalam melakukan kegiatan.
2.
Memberikan arah
dan kerangka dasar bagi setiap kegiatan organisasi mahasiswa dalam pencapaian
tujuan bersama.
3.
Landasan dan
Azas
GBPK berlandasankan Tridharma perguruan tinggi yaitu
pendidikan, penilitian prngabdian terhadap masyarakat. Sehingga dalam segala
upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang digariskan dalam AD/ART akan selalu
berlandaskan Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. GBPK sendiri mempunyai azas
sebagai berikut :
a. Azas
Kemandirian
Azas Kemandirian mengandung arti bahwa setiap usaha
pencapaian tujuan bersama dan tujuan setiap organisasi mahasiswa KBM STKIP SB
harus diselenggarakan secara mandiri.
b. Azas
Profesionalitas
GBPK diarahkan untuk membangun dinamika kegiatan KBM
STKIP SB yang mengarah kepada penciptaan insane organisatoris akademis yang
mempunyai kapabilitas dan bertanggung jawab.
c. Azas
Keadilan dan Pemerataan
Azas ini menunjukkan bahwa GBPK mempunyai suatu
kerangka nilai untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam melakukan
kegiatan kemahasiswaan dilingkungan KBM STKIP SB.
d. Azas
Kepekaan Terhadap Lingkungan Sosial.
GBPK berazaskan terhadap lingkungan sosial sesuai
dengan landasan berfikir yaitu Tridharma Perguruan Tinggi, hal ini juga yang
membuat GBPK memuat suatu tanggung jawab sosial baik tingkat regional maupun
nasional atau bahkan internasional dalam mewujudkan kedamaian kesejahteraan dan
kemanusiaan.
BAB
III
SASARAN
PROGRAM KERJA
Pasal
3
Badan
Perwakilan Mahasiswa (BPM)
1.
Mengoptimalkan
fungsi BPM sebagai lembaga legislatif dan yudikatif secara pro-aktif dan
kritis.
2.
BPM harus selalu
melakukan koordinasi dengan lembaga ini.
Pasal
4
Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Orientasi
kegiatan badan Eksekutif Mahasiswa secara khusus dibagi dalam bidang :
1.
Bidang
pendidikan dan kemahasiswaan
a. Mengusahakan
kegiatan yang berorientasi pada pengembangan pola pendidikan yang
partisipatoris.
b. Mengembangkan
berbagai wacana pemikiran mendasar pada asas kebenaran dan kebebasan akademik.
c. Membangun
kesadaran partisipatoris pada mahasiswa dalam mengembangkan setiap institusi
mahasiswa intra kampus yang ada.
d. Menciptakan
pola pengkaderan mahasiswa melalui pelatihan kepemimpinan pada bidang-bidang
umum maupun tertentu yang berjejang.
2.
Bidang Sosial,
Budaya dan Politik
a. Menumbuhkembangkan
semangat kepedulian mahasiswa terhadap permasalahan sosial, politik dan budaya
yang berkembang dimasyarakat, Negara dan bangsa.
b. Menanamkan
kesadaran yang mendalam terhadap keadilan, gender dalam berbagai aspek kegiatan
mahasiswa.
c. Internalisasi
nilai-nilai emansipatoris mahasiswa dalam konteks sosial politik.
d. Mengeksplorasi
dan mengembangkan potensi sumber daya mahasiswa secara cermat tangguh dan
kompetitif.
e. Merealisasikan
sikap-sikap religius, egaliter, kemandirian, kritis, ilmiah, inklusif.
f. Membanngun
kesadaran politik mahasiswa menuju tataran kehidupan yang demokratis.
g. Berperan
aktif bersama elemen-elemen yang ada untuk mengembangkan kesadaran politik
rakyat dalam bernegara.
3.
Bidang
Kesekretariatan, Adminstrasi dan Keuangan
a. Standarisasi
administrasi organisasi intra kampus menuju terciptanya tertib administrasi.
b. Pengggunaan
dana mahasiswa untuk kepentingan KBM STKIP SB yang dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab.
c. Menciptakan
suatu sistem administrasi kesekretariatan yang transparan dan profesioanl dan
menyusun dana anggaran keuangan BEM selama satu periode.
d. Menyusun
dan menetukan mekanisme keuangan yang efisien dan efektif dalam sebuah sistem
yang transparan.
4.
Bidang Komunikasi
dan Penerangan
a. Menciptakan
pola komunikasi dan koordinasi antar institusi intra kampus.
b. Menjalin
komunikasi yang efektif dan efisien dengan lembaga ekstra kampus.
c. Memberikan
informasi kepada seluruh mahasiswa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
efektifitas kampus.
d. Menyatakan
pernyataan sikap mahasiswa berkenaan dengan kondisi objektif kampus dan
masyarakat.
5.
Bidang Seni dan
Olah Raga
a. Memfasilitasi
dan menyalurkan bakat serta minat mahasiswa dalam bidang seni dan olahraga.
b. Membina
potensi yang ada dalam institusi yang terkait.
c. Menciptkan
iklim kompetensi yang sehat, harmonis dan familiar.
6.
Bidang Kesehatan
dan Lingkungan Hidup
a. Membangun
dan mengembangkan semangat kepedulian akan kesadaran lingkungan dan kecintaan
alam.
b. Merealisasikan
visi kesadaran lingkungan hidup dan kecintaan alam dalam konteks penghijauan
menuju kampus yang indah, nyaman dan hormonis.
BAB
III
PENUTUP
Pasal
5
Ketetapan
ini berlaku untuk seluruh institusi dalam KBM STKIP SB Rangkasbitung dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Rangkasbitung
Pada
Tangga; :
Pukul
:
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Anggota
|
Ketua
|
Anggota
|
(…………………………….)
|
(…………………………….)
|
(……………………………..)
|
RANCANGAN
KETETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP)
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
No………./MPM/STKIP-SB/
…… 2012
KOMISI
IV
TENTANG
MEKANISME
KERJA ORGANISASI KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Bismillahirrahmanirrahim,
Menimbang :
a.
Bahwa untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi Mahasiswa STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung dalam mewujudkan kehidupan keorganisasian yang dinamis dan
harmonis demi terciptanya tujuan luhur AD/ART KBM STKIP Setia Budhi
Rangkasbitung.
b.
Bahwa perlu
adanya landasan hukum berupa aturan yang memuat pola kerja, pola hubungan dan
tatalaksana dalam menyelenggrakan aktivitas organisasi mahasiswa STKIP Setia
Budhi Rangkasbitung.
Mengingat :
a.
Anggaran Dasar
b.
Anggaran Rumah Tangga
Memperhatikan :
Hasil-hasil
pembahasan tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KBM STKIP
Setia Budhi Rangkasbitung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
MEKANISME KERJA ORGANISASI KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
1.
Mekanisme Kerja
Organisasi adalah aturan yang memuat pola kerja dan tata tertib organisasi bagi
pengurus dalam melasanakan aktivitas dan usaha organisasi berdasarkan AD/ART
KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung.
2.
KBM STKIP SB
Rangkasbitung adalah Organisasi Kemahasiswaan Intra Kmapus STKIP SB
Rangkasbitung.
Pasal
1
Tujuan
dan Azas
1.
Mekanisme Kerja
Organisasi bertujuan untuk menetukan aturan kerja dan tatalaksana penyelenggara
organisasi KBM STKIP SB Rangkasbitung dalam pencapaian tujuan organisasi.
2.
Mekanisme kerja
organisasi berazaskan :
a. Azas
Misi
b. Azas
Fleksibilitas
c. Azas
Mobilitas
d. Azas
Keterbukaan
BAB
II
LEMBAGA
LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal
2
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
1.
MPM merupakan
lembaga tertinggi KBM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang memegang penuh
kedaulatan seluruuh mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
2.
Tugas pokok MPM
meliputi menetapkan dan mengesahkan AD/ART, GBPK dan MKO serta menetapkan dan
memberhentikan Presiden Mahasiswa dalam Sidang Umum KBM STKIP SB Rangkasbitung.
3.
Mekanisme kerja
diatur dalam tata tertib MPM STKIP SB Rangkasbitung yang ditetapkan dalam
Sidang Umum KBM STKIP SB Rangkasbitung.
Pasal
3
Badan
Perwakilan Mahasiswa (BPM)
1.
BPM merupakan
lembaga tertinggi KBM STKIP SB Rangkasbitung yang berfungsi sebagai lembaga
kontrol Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
2.
Tugas pokok BPM
meliputi mengawasi jalannya penyelenggaraan organisasi Badan Eksekutif
Mahasiswa dalam menjalankan amanat sebagai mandataris MPM dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
3.
Ruang lingkup
kerja BPM meliputi pengawasan kebijakan, pelaksanaan ptogram kerja, keuangan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
4.
Mekanisme kerja
BPM diatur dalam tata tertib BPM yang ditetapkan dalam pleno BPM STKIP SB
Rangkasbitung.
BAB
III
LEMBAGA
EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal
4
Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM)
1.
Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) STKIP SB Rangkasbitung adalah mandataris MPM yang berfungsi
sebagai penyelenggaraan keorganisasian Mahasiswa tetinggi KBM STKIP SB
Rangkasbitung.
2.
Tugas pokok BEM
STKIP SB Rangkasbitung adalah melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM STKIP SB
Rangkasbitung.
3.
Ruang lingkup
BEM STKIP SB Rangkasbitung adalah Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
4.
Mekanisme Kerja
BEM STKIP SB Rangkasbitung merupakan hak preogratif Presiden Mahasiswa.
BAB
IV
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
Pasal
5
Arti,
Kedudukan, Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja
1.
UKM adalah
Organisasi yang berorientasi kepada kajian dan pengembangan minat belajar
Mahasiswa pada bidang tertentu.
2.
Kedudukan UKM
berada dibawah Koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP SB Rangkasbitung.
3.
Ruang lingkup
kerja UKM meliputi bidang-bidang tertentu dalam kerangka pengembangan minat dan
bakat.
4.
Mekanisme kerja
UKM diatur oleh AD/ART masing-masing yang ditetapkan dalam musyawarah besar
masing-masing UKM.
Pasal
6
Syarat-syarat
UKM
1.
Mempunyai
anggota lebih dari 5 orang mahasiswa yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga
jurusan.
2.
Memiliki
perangkat organisasi, sekurang-kurangnya AD/ART dan kepengurusan sementara.
3.
Memiliki visi
membangun almamater dan tidak bertentangan dengan ketetapan KBM STKIP SB
Rangkasbitung.
4.
Aktif
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum penetapan menjadi UKM dalam Sidang
Umum.
Pasal
7
Tata
Cara Pengajuan UKM Baru
1.
Mengajukan surat
tertulis disertai dengan proposal berupa dokumen-dokumen organisasi yang
sekurang-kurangnya memuat AD/ART, kepengurusan sementara dan data anggota yang
ditandatangani kepada BEM STKIP SB Rangkasbitung sebagai koordinator UKM.
2.
Dalam masa
transisi, UKM tersebut dalam tanggung jawab BEM STKIP SB Rangkasbitung
sepenuhnya.
3.
Disahkan suatu
organisasi menjadi UKM STKIP SB Rangkasbitung ditetapkan dengan surat
keputusan.
4.
Presiden
Mahasiswa BEM STKIP SB Rangkasbitung yang selanjutnya diserahkan kepada pihak
rektorat untuk mendapat persetujuan.
BAB
V
MEKANISME
HUBUNGAN
Pasal
8
Hirarti
Struktur KBM STKIP SB Rangkasbitung
![]() |
|||
![]() |









Pasal
9
Struktur
UKM
![]() |
|||||||
![]() |
![]() |
![]() |





BAB
VI
PENUTUP
Pasal
10
Mekanisme
Kerja Organisasi (MKO) ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Rangkasbitung
Pada
Tangga; :
Pukul
:
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
STKIP
SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Anggota
|
Ketua
|
Anggota
|
(…………………………….)
|
(…………………………….)
|
(……………………………..)
|
Langganan:
Postingan (Atom)